Soloraya
Jumat, 22 Maret 2024 - 20:26 WIB

BPKPAD Klaten Terapkan Perda Baru terkait Pajak Daerah, Ini Poin-poinnya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten mulai tahun ini menerapkan peraturan baru dalam hal pajak dan retribusi daerah yakni Perda No 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Pembentukan Perda itu mengacu pada UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Advertisement

Subkoordinator Pelayanan dan Pengembangan BPKPAD Klaten, Harjanto Heri Wibowo, mengatakan dari sisi pajak daerah tak banyak perubahan dalam aturan terbaru itu.

Namun, ada beberapa poin baru dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satunya terkait jenis pajak yang dipungut. Sesuai Perda terbaru, salah satu jenis pajak yang dipungut Pemkab yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Advertisement

Namun, ada beberapa poin baru dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satunya terkait jenis pajak yang dipungut. Sesuai Perda terbaru, salah satu jenis pajak yang dipungut Pemkab yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Jenis pajak itu merupakan pengelompokan dari jenis objek pajak meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.

Nilai tarif PBJT yakni 10 persen. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.

Advertisement

Dari sisi tarif pajak jasa parkir, ada penurunan nilai tarif. Lantaran masuk jenis PBJT, nilai tarif pajak parkir maksimal 10 persen. Sebelumnya, tarif pajak parkir maksimal 30 persen.

Harjanto menjelaskan hal baru lainnya yakni soal pemungutan pajak jasa kesenian dan hiburan. Di Perda itu, ada penegasan wahana air masuk kategori sebagai objek pajak. Artinya, destinasi wisata air di Klaten bisa dikenai pajak.

Namun, BPKPAD tak serta merta langsung melakukan pemungutan pajak ke objek wisata air itu. “Teman-teman kami yang di lapangan terus melakukan sosialisasi potensi wajib pajak baru termasuk dari para pengelola wahana air,” ungkap Harjanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).

Advertisement

Tren Positif

Ketentuan baru lainnya yakni dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,08 persen. Sebelumnya, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 1 persen.

Capaian pendapatan daerah dari sektor pajak di Klaten menunjukkan tren positif. Pada 2023, penerimaan dari pajak daerah melebihi target. Dari target pajak daerah Rp155 miliar, tercapai Rp165,8 miliar. Sementara target pajak daerah pada 2024 sekitar Rp139 miliar.

Terkait target tersebut, Harjanto berharap pertumbuhan ekonomi di Klaten yang menunjukkan tren positif berimbas pada peningkatan penerimaan daerah terutama dari sektor pajak.

Advertisement

“Pajak memiliki arti penting bagi daerah. Dari pajak yang dikumpulkan, ini menjadi bagian bagi pembiayaan pembangunan daerah. Dalam UU yang terbaru, pemerintah daerah terus didorong memaksimalkan potensi penerimaan daerah sehingga tidak tergantung dari dana transfer pemerintah pusat,” jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) 2023 menjelaskan ekonomi di Klaten menunjukkan tren tumbuh.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten, perekonomian Kabupaten Bersinar pada 2023 menunjukkan pertumbuhan positif mencapai 5,7 persen. Capaian itu jauh di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah (Jateng) 4,98 persen dan nasional 5,05 persen.

Sementara inflasi di Klaten pada 2023 sebesar 3,2 persen, turun signifikan dibandingkan inflasi 2022 yang sebesar 7,03 persen. Inflasi pada 2023 dalam tahap terkendali.

Mulyani mengatakan kinerja ekonomi yang sehat di tengah tantangan global yang tinggi mampu menunjukkan pemulihan ekonomi yang baik pascapandemi.

“Berbagai capaian positif Pemkab Klaten yakni pertumbuhan ekonomi yang kuat. Kinerja ekonomi yang solid terlihat dari perbaikan pasar tenaga kerja ditandai dengan penurunan angka pengangguran. Tekanan inflasi juga terus mereda didukung koordinasi kebijakan yang efektif serta penurunan harga komoditas,” kata Mulyani saat menyampaikan nota LKPj di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (18/3/2024).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif