SOLOPOS.COM - Prasasti yang ditemukan di Dukuh Nglumbang Dungik, Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Klaten. Foto diambil November 2022 lalu. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPrasasti yang ditemukan di Dukuh Nglumbang Dungik, Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Klaten, pada 2020 silam, akhirnya terbaca. Pembacaan isi tulisan prasasti itu dilakukan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta École Française d’Extrême-Orient (EFEO) atau Sekolah Studi Asia Prancis.

Pegiat pelestari cagar budaya asal Klaten, Hari Wahyudi, mengatakan batu prasasti Nglumbang Dungik ditemukan pada pertengahan Desember 2020 lalu. Pada 12 Maret 2023, arkeolog dari BRIN yang diketuai Titi Surti Nastiti bersama tim dari EFEO Perancis mendatangi Soropaten guna mengkaji batu prasasti tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kemudian pada Rabu (3/1/2024), warga Nglumbang Dungik bersama pegiat pelestari cagar budaya mendapatkan kabar isi prasasti itu berhasil dibaca. “Menurut Ibu Titi Surti, prasasti itu bertuliskan puji-pujian kepada dewa. Intinya isi dari batu aksara itu nama-nama dewa yang ditulis secara melingkar,” kata Hari saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (6/1/2024).

Namun, masa atau perkiraan kapan prasasti yang ditemukan di Glumbang Dungik, Klaten, itu dibuat belum bisa terlacak. Tim dari BRIN kesulitan melacak lantaran jenis aksaranya sudah rusak. “Jenis aksaranya sudah rusak sehingga tidak bisa diprediksi aksara tersebut dari masa apa, dari jenis paleografi sudah rusak,” ujar dia.

Hari mengatakan prasasti itu memiliki arti tersendiri. Di kawasan Nglumbang Dungik masa lalu diperkirakan ada masyarakat atau komunitas yang memeluk agama Hindu. “Di Nglumbang Dungik diperkirakan ada perkampungan atau permukiman dengan aktivitas agama Hindu. Karena dewa yang disebut dewa-dewa umat Hindu,” ungkap Hari.

Di wilayah Nglumbang Dungik juga ada temuan batu yang diduga menjadi bangunan candi pada area persawahan. Beberapa temuan itu seperti yoni, batu andesit dan batu bata yang diduga menjadi struktur candi, hingga prasasti.

Untuk melindungi berbagai objek diduga cagar budaya (ODCB) serta sebagai sarana edukasi, warga membentuk kelompok pelestari cagar budaya. Pembentukan kelompok itu dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Soropaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya