Soloraya
Sabtu, 23 Desember 2023 - 01:07 WIB

Brooooong! Sepanjang 2023 Polres Boyolali Sita 1.449 Knalpot Brong

Nimatul Faizah  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang sitaan berupa knalpot brong dan minuman keras di Mapolres Boyolali, Jumat (22/12/2023). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menyita 1.449 knalpot brong dan ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi yang digelar sepanjang 2023.

Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Boyolali, Jumat (22/12/2023).

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memaparkan data penindakan knalpot brong selama 2023 dibagi dalam tiga periode.

Yang pertama, kurun waktu 1 Januari–30 Juni 2023 sebanyak 561 knalpot brong.

Lalu pada 1 Juli–31 Oktober 2023 sebanyak 574 knalpot brong yang disita.

Advertisement

Kemudian, pada 1 November–21 Desember 2023 sebanyak 314 knalpot brong.

“Total knalpot brong yang disita sebanyak 1.449 knalpot brong,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Jumat sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kodim Boyolali, dan instansi lain memusnahkan hasil sitaan knalpot brong periode ketiga.

Sebagai informasi, hasil sitaan knalpot brong periode I telah dimusnahkan pada awal Juli 2023 dan periode II pada akhir Oktober 2023.

Advertisement

Turut pula dimusnahkan ribuan liter miras hasil sitaan Polres Boyolali dengan cara dihancurkan di dalam drum besar.

Petrus memaparkan selama 2023, Polres Boyolali berhasil menyita minuman beralkohol berbagai merek sejumlah 1.874 botol dan minuman beralkohol tradisional ciu sebanyak 3.306 liter.

Penyitaan knalpot brong dan penyitaan miras di Boyolali menjadi hal yang berulang di Boyolali.

Petrus menyampaikan upaya pertama yang dilakukan Polres agar tidak menjadi kejahatan berulang di peredaran miras adalah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

“Kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar sanksinya dapat dimaksimalkan. Pertama kami melakukan persidangan terkait dengan peredaran miras, diberikan denda Rp500.000. Namun, hal tersebut tidak membuat pelaku menyerah,” jelas dia.

Selanjutnya, Polres Boyolali berdiskusi dengan PN agar diberikan sanksi yang lebih maksimal.

Akhirnya, terdapat perkara terkait peredaran miras bermerek ilegal dan miras diracik tanpa izin.

Masing-masing perkara masuk dalam tindak pidana ringan dan hukuman dioptimalkan hakim.

Advertisement

Petrus menyebut masing-masing perkara dijatuhi denda Rp20 juta. Sehingga total Rp40 juta telah dijatuhkan kepada pelanggar penjualan dan pembuatan miras ilegal di Boyolali.

“Ke depan kalau masih melakukan, kami meminta kepada pihak pengadilan negeri untuk dilakukan pemidanaan atau kurungan badan,” jelas dia.

Selanjutnya, terkait pelanggaran knalpot brong yang selalu berulang, Petrus menyebut hal tersebut menjadi kebiasaan yang salah.

Ia mengatakan Polres Boyolali selalu mengutamakan tindakan pendahuluan atau edukasi preemtif kepada masyarakat, terutama kaum muda.

“Setiap tindakan itu kami memikirkan dampaknya seperti apa dan juga edukasi. Nah, dia membeli knalpot brong ini misal harganya Rp500.000, setiap kali dia membeli kami lakukan penindakan, setiap beli kami tindak lagi, sampai dia jera,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus meminta para anak-anak muda yang untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Advertisement

Ia mengungkapkan usaha untuk menurunkan tingkat keterulangan pelanggaran baik knalpot brong dan peredaran miras ilegal akan dilakukan secara masif dan terus menerus.

“Kami akan lakukan secara masif dan berkelanjutan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat Boyolali,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif