SOLOPOS.COM - Ilustrasi panti pijat (tapinto.net)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Sukoharjo memberi surat peringatan kepada pengelola dua panti pijat di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Dua panti pijat itu nekat beroperasi pada siang hari saat Ramadan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, mengatakan Satpol PP Sukoharjo menerima aduan dari masyarakat terkait jasa layanan seksual di dua panti pijat di Solo Baru. Petugas mendatangi lokasi dua panti pijat yang letaknya bersebelahan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saat petugas tiba di depan panti pijat, ada beberapa pelanggan yang hendak masuk ke panti pijat. Jadi, dua panti pijat itu beroperasi pada siang hari. Padahal, tempat hiburan seperti panti pijat hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 WIB-24.00 WIB selama Bulan Puasa,” kata dia saat dijumpai di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Petugas lantas meminta kedua pengelola panti pijat untuk tidak beroperasi pada pagi -petang hari selama Ramadan. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Sukoharjo tentang operasional tempat hiburan restoran, dan rumah makan selama Ramadan.

Kedua pengelola panti pijat diminta datang ke kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi. “Saat diklarifikasi, kedua pengelola panti pijat membawa dokumen perizinan. Mereka mengantongi dokumen perizinan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara lengkap,” ujar dia.

Namun demikian, kedua pengelola panti pijat itu mengakui ada jasa layanan seksual yang ditawarkan para terapis di panti pijat. Layanan seksual itu ditawarkan terapis selepas selesai memijat tubuh pelanggan.

Karena itu, kedua pengelola panti pijat diminta tidak beroperasi total selama bulan puasa. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

“Kami juga meminta pengelola panti pijat untuk mengembalikan fungsi panti pijat sebagai pusat kebugaran. Misalnya, tidak ada kamar privasi yang cenderung bisa digunakan untuk praktik terselubung. Tirai penutup kamar harus terangkat sehingga aktivitas memijat bisa dilihat dari luar kamar,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Sriyanto, mengatakan pengawasan operasional tempat hiburan dilakukan bersama unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Fokopimcam). Sesuai surat edaran Bupati Sukoharjo, tempat hiburan diwajibkan tutup selama sepekan saat awal dan akhir bulan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya