SOLOPOS.COM - Para pengelola dan pelaku usaha panti pijat serta spa mengikuti audiensi di Pemkab Klaten, Jumat (15/3/2024). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah pengelola dan pelaku usaha panti pijat dan spa mendatangi Pemkab Klaten untuk mempertanyakan alasan mereka dilarang beroperasi selama Ramadan, Jumat (15/3/2024). Mereka berharap tetap bisa beroperasi selama Bulan Suci tersebut.

Sebagai informasi, Pemkab Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, kafe, restoran, dan rumah makan selama Ramadan 1445 Hijriah. Salah satu isi SE itu yakni spa, panti pijat, hiburan karaoke, bar, serta pub harus tutup selama Ramadan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Terkait SE itu, sejumlah pelaku usaha panti pijat dan spa mendatangi Pemkab untuk memprotes dan mempertanyakan alasan tempat usaha mereka harus ditutup selama sebulan. Mereka berharap tetap bisa beroperasi selama Ramadan.

Pemilik panti pijat dan spa itu menggelar audiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Disbudporapar, dan Kabagops Polres Klaten.

“Intinya mereka bereaksi dengan keluarnya SE Nomor 4 tahun 2024. Setelah tadi dijelaskan, bahwasanya agar bisa untuk saling menjaga dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga Klaten tetap kondusif dan menghindari ada pihak-pihak lain yang melakukan tindakan yang tidak dikehendaki, akhirnya mereka bisa memahami terkait SE tersebut dan bisa menerima,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (15/3/2024).

Joko memastikan setelah audiensi tersebut tidak ada isi SE yang diubah. Semua ketentuan dalam SE itu tetap diberlakukan seperti semula. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi juga bakal menggelar operasi untuk memastikan ketentuan SE itu dipatuhi.

Poin-poin SE

Di Klaten, ada sekitar 75 panti pijat dan spa yang tersebar di beberapa wilayah terutama di sepanjang jalan nasional. “Harapan kami bagi para pelaku usaha bisa melaksanakan ketentuan sesuai isi SE tersebut,” ungkap dia.

Kepala Disbudporapar Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan isi SE tersebut mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia juga berharap para pelaku usaha termasuk pemilik panti pijat dan spa bisa mematuhi isi SE itu.

Salah satu pengelola panti pijat, Herlina, 51, mengaku sudah menerima terkait hasil audiensi. Dia tak mempermasalahkan jika harus tutup selama Ramadan. “Kalau saya nurut aturan dari pihak terkait,” kata Herlina.

Berikut isi SE tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, hingga rumah makan di Klaten:

  1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing
  2. Selama Ramadan untuk spa, panti pijat, hiburan karaoke, bar, dan kelab malam/pub ditutup
  3. Selama Ramadan untuk kafe permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol
  4. Selama Ramadan untuk permainan biliar diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
  5. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas
  6. Sehubungan dengan hal tersebut diminta pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha tersebut di atas dapat menaati aturan ini
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber : SE Nomor 4 tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya