SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Delanggu Klaten berlatar belakang dendam antarperguruan silat, Jumat (15/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak tiga remaja anggota salah satu perguruan silat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap seorang remaja di Delanggu, Klaten. Para pelaku beralasan menganiaya korban karena dendam antarperguruan silat.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 22.10 WIB. Sebelumnya, para pelaku bersama rombongan mereka dengan total 50 orang berkonvoi mengendarai 25 sepeda motor di ruas jalan raya Solo-Jogja dari arah Klaten menuju Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rombongan pelaku itu kemudian bertemu korban yang sedang berada di warung makan tepi jalan raya wilayah Desa Bowan, Kecamatan Delanggu. Rombongan pelaku bertanya kepada korban apakah ia anggota perguruan silat dan dibenarkan oleh korban dengan menyebut nama perguruan silat yang dia ikuti.

Rombongan pelaku yang merupakan anggota dari perguruan silat berbeda membawa korban yang berinisial MDF, 16, itu ke jalan tengah sawah dan secara bergantian memukul dan menganiaya korban.

“Pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya berhenti setelah korban meminta ampun dan kemudian pelaku meninggalkan korban,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (15/3/2024).

Orang tua korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa anaknya yang masih remaja itu ke Polres Klaten. Kasus itu kemudian diselidiki Satreskrim Polres Klaten.

“Kami ungkap kasus ini pada Kamis [7/3/2024] sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten mendapatkan informasi tentang rombongan yang diduga pelaku dalam peristiwa kekerasan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Dari hasil penelusuran, polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan remaja di Delanggu, Klaten, dan menginterogasi mereka hingga didapat tiga orang tersangka yang mengakui perbuatan mereka melakukan penganiayaan.

Ancaman Pidana

Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, empat pecahan batu bata merah, serta pakaian.

Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial RPM, 18, dan YFF, 18, keduanya dari Kabupaten Sukoharjo, dan satu orang lainnya masih anak-anak berinisial RAA dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum serta diproses khusus dalam tindak pidana anak.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menjelaskan korban mengalami luka pada bagian punggung dan bagian depan badan. Korban sempat dihantam menggunakan batu bata oleh pelaku dan menjalani rawat jalan akibat kejadian tersebut.

“Motif para pelaku dendam antarperguruan silat. Antara korban dan pelaku itu tidak saling mengenal. Jadi pelaku ini hanya random saja, bertemu dengan korban, menanyai dari perguruan silat mana [lalu menganiaya korban],” kata Kasatreskrim.

Salah satu pelaku berinisial YFF, 18, mengaku hanya diajak oleh temannya saat kejadian tersebut. Dia beralasan awalnya tak mengetahui ada acara konvoi. Disinggung penganiayaan yang dia lakukan, YFF mengatakan memukul perut korban menggunakan tangan kosong.

YFF menjelaskan sebelumnya ia tak mengenal korban. Dia beralasan ikut memukul korban karena emosi. “Emosi saja. Iya tidak kenal. Beda perguruan itu,” kata YFF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya