SOLOPOS.COM - Suasana sidang perkara tipiring kepemilikan miras di luar Gedung Pengadilan Negeri Boyolali yakni di Aula Kantor Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Kamis (21/3/2024). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Empat perkara tindak pidana ringan (tipiring) yakni kepemilikan minuman keras atau miras secara ilegal disidangkan di luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Aula Kecamatan Mojosongo dipilih sebagai lokasi pengadilan yang digelar pada Kamis (21/3/2024).

Empat kasus kepemilikan miras itu merupakan hasil operasi Polres Boyolali dalam penegakan hukum melalui rangkaian Operasi Pekat Candi 2024. Polres Boyolali kemudian menggelar sidang kasus tipiring tersebut di luar gedung PN Boyolali setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu (20/3/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Teguh Indrasto dan berlangsung di Aula Kecamatan Mojosongo pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Empat perkara tipiring yang disidangkan yakni:

  1. Perkara yang ditangani Polsek Mojosongo, dengan terdakwa RH yang didakwa atas kepemilikan 13 botol ciu berbagai kemasan dan rasa. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp400.000 atau pidana kurungan tiga hari.
  2. Perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba, dengan terdakwa AM yang didakwa atas kepemilikan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp500.000 atau pidana kurungan tiga hari.
  3. Perkara yang ditangani Polsek Musuk, dengan terdakwa SP yang didakwa atas kepemilikan 8 botol ciu kemasan 1,5 liter. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp500.000 atau pidana kurungan tiga hari.
  4. Perkara yang ditangani Polsek Cepogo, dengan terdakwa DS didakwa atas kepemilikan 7 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp500.000 atau pidana kurungan tiga hari.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024 guna menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (22/3/2024).

Selanjutnya, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti yang disita bakal dimusnahkan.

Selama sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya