Solopos.com, BOYOLALI — Empat perkara tindak pidana ringan (tipiring) yakni kepemilikan minuman keras atau miras secara ilegal disidangkan di luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Aula Kecamatan Mojosongo dipilih sebagai lokasi pengadilan yang digelar pada Kamis (21/3/2024).
Empat kasus kepemilikan miras itu merupakan hasil operasi Polres Boyolali dalam penegakan hukum melalui rangkaian Operasi Pekat Candi 2024. Polres Boyolali kemudian menggelar sidang kasus tipiring tersebut di luar gedung PN Boyolali setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu (20/3/2024).
Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Teguh Indrasto dan berlangsung di Aula Kecamatan Mojosongo pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Empat perkara tipiring yang disidangkan yakni:
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024 guna menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (22/3/2024).
Selanjutnya, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti yang disita bakal dimusnahkan.
Selama sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.