SOLOPOS.COM - Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto (kiri), menerima SK pemberhentian sebagai Kades yang diserahkan melalui Dispermasdes Karanganyar pada Kamis (31/5/2023).(Istimewa/Dok Kades Jatisuko)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah ditetapkan Bupati Karanganyar Juliyatmono tertanggal 31 Mei 2023.

Kedua kades diberhentikan itu masing-masing Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Kecamatan Colomadu, Murdiyanto.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan SK Pemberhentian Kades Jatisuko dan Gawanan telah diserahkan kepada kedua pejabat yang bersangkutan. Prosesi penyerahan SK pemberhentian sekaligus dilakukan penyerahan SK pengangkatan penjabat (Pj) untuk mengisi jabatan kedua kades tersebut.

Dalam SK pengangkatan PJ, Bupati menetapkan Agus Sugianto sebagai Pj Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo sebagai Pj Kades Gawanan. “Pj yang diangkat merupakan usulan dari camat masing-masing. Mereka ASN di kecamatan,” kata Anung kepada Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Kades Jatisuko dan Gawanan mengajukan proses pengunduran diri sejak pertengahan Mei lalu. Keduanya mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024. Merujuk aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 harus menyertakan surat keputusan pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.

Sejauh ini baru dua kades tersebut yang resmi mengajukan pengunduran diri ke Bupati Karanganyar. Keduanya secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai kades per Rabu (31/5/2023).

“Kedua Kades ini sebenarnya masa jabatannya baru akan berakhir pada 21 Mei 2025. Masih dua tahun lagi menjabat, tapi karena nyaleg mereka melepaskan jabatan sebagai kades,” kata dia.

Sesuai regulasi, ketika jabatan kades masih tersisa lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW). Kewenangan PAW kedua kades itu tergantung dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kepala Dispermasdes, Sundoro Budi K. mengatakan ada lima kades lain yang juga mendaftarkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024. Namun hingga kini mereka belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Karanganyar.

“Sesuai aturan memang kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selama masa pendaftaran bacaleg. Mungkin kades-kades itu baru menyertakan surat pengunduran diri saja,” kata dia.

Para Kades yang maju sebagai bacaleg kemungkinan baru akan memproses pengunduran diri ke Pemkab mendekati batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana sesuai Peraturan KPU penyerahan SK pengunduran diri paling lambat diterima pada 13 Oktober 2023.

Mantan Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto, mengaku akan fokus menghadapi Pemilu 2024 sehingga memilih mengajukan pengunduran diri lebih cepat. Alasan lainnya juga karena taat pada peraturan. Sugeng Riyanto terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat di Dapil 3 Karanganyar, meliputi wilayah Jatipuro, Jatiyoso, Jumantono dan Jumapolo (4J).

“Saya ingin fokus saja. Mohon doanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya