SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (Espos/Indah Septiyaning W.)  

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memastikan semua kepala desa (kades) yang mengundurkan diri karena jadi bacaleg akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Ada tujuh kades yang mengajukan pengunduran diri.

Ketujuh kades tersebut adalah Kades Jatisuko (Jatipuro), Kades Gawanan (Colomadu), Kades Kuto (Kerjo), Kades Plesungan (Gondangrejo), Kades Jenawi (Jenawi), Kades Ngringo (Jaten), dan Kades Kemuning (Ngargoyoso).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan dari ketujuh kades tersebut, tinggal tiga kades yang belum mendapatkan SK Pemberhentian. Ketiganya adalah Kades Ngringo, Kades Kemuning dan Kades Kuto.

“Untuk Jenawi, kemarin SK-nya sudah terbit. Untuk yang belum, secepatnya September ini SK kami terbitkan,” kata dia saat ditemui dalam kunjungannya ke Kantor Desa Jatisuko, Rabu (27/9/2023).

Sementara dari ketujuh kepala desa tersebut, baru satu yang dipastikan sudah mendapat pengganti antar-waktu (PAW), yakni Kepala Desa Jatisuko. Pengisian kades yang mengundurkan diri tersebut diserahkan kepada masing-masing desa.

“PAW atau tidak, tergantung masyarakat. Mau milih segera diisi PAW atau Pj [penjabat] sampai nanti ada kepala desa baru,” lanjut Bupati.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) Karanganyar, Anung Darmawan,  menjelaskan masa jabatan ketujuh Kades itu sampai 21 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya