Soloraya
Rabu, 27 September 2023 - 19:25 WIB

Bupati Pastikan SK Pemberhentian 3 Kades Bacaleg Terbit Bulan Ini

Bayu Jatmiko Adi  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (Espos/Indah Septiyaning W.)  

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memastikan semua kepala desa (kades) yang mengundurkan diri karena jadi bacaleg akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Ada tujuh kades yang mengajukan pengunduran diri.

Ketujuh kades tersebut adalah Kades Jatisuko (Jatipuro), Kades Gawanan (Colomadu), Kades Kuto (Kerjo), Kades Plesungan (Gondangrejo), Kades Jenawi (Jenawi), Kades Ngringo (Jaten), dan Kades Kemuning (Ngargoyoso).

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan dari ketujuh kades tersebut, tinggal tiga kades yang belum mendapatkan SK Pemberhentian. Ketiganya adalah Kades Ngringo, Kades Kemuning dan Kades Kuto.

“Untuk Jenawi, kemarin SK-nya sudah terbit. Untuk yang belum, secepatnya September ini SK kami terbitkan,” kata dia saat ditemui dalam kunjungannya ke Kantor Desa Jatisuko, Rabu (27/9/2023).

Sementara dari ketujuh kepala desa tersebut, baru satu yang dipastikan sudah mendapat pengganti antar-waktu (PAW), yakni Kepala Desa Jatisuko. Pengisian kades yang mengundurkan diri tersebut diserahkan kepada masing-masing desa.

Advertisement

“PAW atau tidak, tergantung masyarakat. Mau milih segera diisi PAW atau Pj [penjabat] sampai nanti ada kepala desa baru,” lanjut Bupati.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) Karanganyar, Anung Darmawan,  menjelaskan masa jabatan ketujuh Kades itu sampai 21 Maret 2025.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif