SOLOPOS.COM - Kunjungan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo ke Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo melarang Alun-alun Satya Negara maupun fasilitas publik lain seperti GOR Bung Karno yang baru saja dibangun jadi lokasi kampanye. Sebagai gantinya, kegiatan kampanye terbuka bisa dilakukan di lapangan desa di setiap kecamatan yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, seusai pertemuannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo di kantornya, Rabu (13/12/2023). Bupati Etik telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 51/2023 tentang perubahan Peraturan Bupati No. 55/2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Perbup ini mengatur tentang tempat-tempat atau fasilitas umum mana saja yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk kampanye terbuka,” kata Bupati Etik, Rabu.

Fasiltas umum yang boleh dipergunakan untuk kampanye adalah lapangan sepak bola. Dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo telah ditentukna lapangan mana saja yang diperbolehkan untuk kampanye. Berikut ini lapangan yang diperbolehkan untuk kampanye:

  1. Lapangan Kedungwinong, Nguter
  2. Lapangan Sidorejo, Bendosari
  3. Lapangan Ngreco, Weru
  4. Lapangan Bulu, Bulu
  5. Lapangan Blimbing, Gatak
  6. Lapangan Menuran, Baki
  7. Lapangan Parangjoro, Grogol
  8. Lapangan Polokarto, Polokarto
  9. Lapangan Cangkol, Mojolaban
  10. Lapangan Ngabeyan, Kartasura
  11. Lapangan Joho, Sukoharjo
  12. Lapangan Cemetuk, Tawangsari.

Etik menegaskan Alun-alun Satya Negara harus steril dari kegiatan kampanye. Kecuali, digunakan KPU atau Bawaslu untuk kegiatan sosialisasi. “Alun-alun Satya Negara tidak bisa dipakai untuk kegiatan apapun kecuali kegiatan pemerintahan, KPU dan Bawaslu yang sifatnya untuk kepentingan sosialisasi. Semua ada tempatnya, sudah ada lapangannya,” tegasnya.

Dalam pertemuan, Bupati menyebut KPU juga telah menyampaikan tahapan persiapan Pileg dan Pilpres yang hingga kini berjalan lancar tanpa ada masalah.

Etik mengimbau KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara profesional dan objektif sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif dan merugikan.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan segera menerbitkan peraturan terkait kampanye di wilayah Sukoharjo merespons keluarnya Perbup tadi. Sedangkan untuk jadwal kampanye terbuka, akan menyesuaikan jadwal kampanye dari KPU pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya