SOLOPOS.COM - Kejari Klaten menggelar jumpa pers penangkapan buronan kasus mafia tanah, Sabtu (9/3/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menangkap seorang buronan kasus mafia tanah. Pelaku yang merupakan seorang perempuan itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Buronan itu tiba di Kejari Klaten pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung dibawa ke salah satu ruangan. Di antara tim penjemput terlihat Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah; Kasi Pidum Kejari Klaten, Aspi Riyal Juli Indrarman; serta jaksa eksekutor.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sementara itu, keluarga terpidana itu menunggu di luar kejaksaan. Terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten untuk menjalani hukuman.

“Hari ini kami melakukan terkait eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 Oktober 2023 atas nama terpidana Sahliyatul Khoiriyah. Dia adalah terpidana kasus penipuan Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan putusan menolak permohonan kasasi dari terpidana. Jadi putusannya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi yakni dua tahun penjara,” kata Rully kepada wartawan di Kejari Klaten, Sabtu.

Sahliyatul terjerat kasus penipuan dengan korbannya adalah perusahaan garmen asal Korea Selatan. Perusahaan asal Korea Selatan tersebut mencari lahan untuk mendirikan pabrik di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Sahliyatul memanfaatkan momen itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Akibatnya perusahaan asing itu mengalami kerugian sekitar Rp2,1 miliar.

Rully menjelaskan penangkapan terpidana merupakan hasil kerja sama Kejari dengan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Pada Jumat (8/3/2024), Sahliyatul terdeteksi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (Siri) Kejagung melakukan pengejaran dan menangkap buronan di wilayah Bekasi saat hendak masuk ke minimarket.

“Saat ditangkap, terpidana kooperatif kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dulu. Kemudian menunggu kami dari tim Kejari Klaten untuk menjemput. Jadi kemarin kami langsung ke Jakarta untuk menjemput terpidana,” kata Rully.

Ia menjelaskan saat kasus itu masih dalam proses persidangan, terpidana masih berstatus guru ASN. Perempuan itu berasal dari Kabupaten Sukoharjo. “Saat ini statusnya sudah tidak aktif [sebagai PNS],” kata dia.

Rully mengatakan terpidana langsung dieksekusi pada Sabtu untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

“Dalam beberapa kesempatan Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah mulai dari pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Jaksa Agung mengimbau agar seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” kata Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya