SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, bakal mengadakan ujian tertulis bagi para bakal calon kepala desa (cakades) karena jumlahnya masih sembilan orang.

Sesuai aturan, Pilkades hanya boleh diikuti maksimal lima calon kades. Jika jumlah pendaftar calon kades yang memenuhi syarat administrasi dan pembobotan melebihi lima orang, harus diajakan ujian tertulis untuk mengerucutkan jumlahnya menjadi lima cakades.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan sebelumnya panitia Pilkades di tiga desa melakukan pembobotan lantaran bakal cakades yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang.

Dari hasil akumulasi itu, ada satu desa yang penentuan bakal cakades harus dilakukan melalui seleksi tertulis. “Untuk bakal cakades yang lebih dari lima dan ikut seleksi tambahan ujian tertulis ada satu desa yakni Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, dengan bakal calon yang ikut ujian ada sembilan bakal cakades,” kata Agung saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Camat Juwiring, Klaten, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan sebelumnya panitia Pilkades Tlogorandu melakukan pembobotan atau penilaian meliputi tiga variabel terhadap sembilan bakal cakades.

Namun, hasil pembobotan itu belum bisa menentukan lima bakal cakades untuk ditetapkan menjadi cakades yang akan bertarung pada 5 Juli 2023 mendatang. Akumulasi skor pembobotan mereka sama.

“Sehingga penentuan lima cakades dilakukan melalui ujian tertulis. Untuk ujian tertulis ini nanti panitia bekerja sama dengan perguruan tinggi. Rencana pelaksanaan pada 24 Juni 2023,” kata Herlambang.

Sebagai informasi, Pilkades serentak Klaten digelar di 67 desa pada 5 Juli 2023. Sesuai Perbup, Pilkades bisa digelar dengan jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 26/2019, jika bakal cakades yang memenuhi persyaratan sebagai calon kades lebih dari lima orang, panitia pemilihan melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan dimaksud dilakukan dengan penilaian kumulatif atas tiga variabel meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia. Pengalaman bekerja yang dimaksud yakni bekerja pada lembaga pemerintahan desa setempat.

Hasil seleksi tambahan itu diumumkan pada 19 Juni 2023. Apabila dalam seleksi tambahan di urutan kelima nilainya sama lebih dari satu orang, panitia bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi menggelar ujian tertulis.

Hasil ujian tertulis diumumkan pada 24 Juni 2023. Sementara itu, pengumuman bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagai calon kades dijadwalkan pada 26 Juni 2023. Proses pemungutan dan penghitungan suara digelar pada Rabu Pahing, 5 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya