SOLOPOS.COM - Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Kantor Bawaslu Boyolali, Jumat (15/3/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Calon anggota legislatif atau caleg DPR dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V, Rahmad Handoyo, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Laporan disampaikan Rahmad pada awal Maret 2024 lalu dan saat ini prosesnya masuk sidang kedua di Bawaslu Boyolali, Jumat (15/3/2024). Dalam laporannya, Rahmad menyebut ada dugaan pergeseran suara PDIP di Dapil Jateng V ke caleg nomor urut 5 dari parpol tersebut, Didik Haryadi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pergeseran suara terindikasi terjadi di sebagian wilayah Kecamatan Mojosongo. Kasus tersebut saat ini ditangani Bawaslu Boyolali yang mendapat pelimpahan dari Bawaslu Jateng.

Kuasa hukum Rahmad Handoyo, Badrus Zaman, menjelaskan kliennya menemukan adanya suara partai yang masuk ke salah satu caleg. Hal tersebut baru diketahui awal Maret dan langsung dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah.

“Hanya di Kecamatan Mojosongo, di sana ada [selisih suara partai yang bergeser ke caleg tertentu] kurang lebih ada 2.000-an suara,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Bawaslu Boyolali, Jumat.

Ia menjelaskan bukti-bukti telah dilampirkan sejak awal pelaporannya. Menurut Badrus, kliennya menuntut agar suara yang bergeser ke caleg tertentu dikembalikan menjadi suara partai. “Kami mintanya suaranya [yang bergeser] dikembalikan ke partai saja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan sidang digelar untuk mengoreksi hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan Kabupaten Boyolali.

“Agenda hari ini jawaban terlapor yaitu KPU Boyolali, dan masuk agenda pembuktian. Agenda Senin depan fokus ke pembuktian, penggalian keterangan, dan saksi-saksi,” kata dia.

Diketahui, sidang pertama digelar pada Rabu (13/5/2024) dengan agenda pembacaan laporan dengan nomor register 001/PL/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024.

Widodo menjelaskan pada awalnya di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan hingga provinsi tidak ditemukan kejadian khusus terkait hal tersebut.

Kesalahan Input

“Ternyata, hasil keterangan yang kami dapatkan di lapangan, ada kesalahan input oleh PPK Mojosongo yang kemudian mempengaruhi hasil. Karena sudah jadi keputusan, mau tidak mau harus [ditangani] lewat penanganan pelanggaran,” kata dia.

Setelah diketahui, hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah lalu dilimpahkan ke Bawaslu Boyolali agar sebelum rekapitulasi nasional berakhir bisa dikoreksi.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang kedua kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar pada Jumat ini dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapor dan tim kuasa hukum turut hadir.

Begitu juga kelima komisioner KPU Boyolali. Pimpinan majelis sidang oleh Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, didampingi komisioner lain sebagai anggota majelis, Lilik Wahyu Catur Wibowo dan Tedjo Dwijanto

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, memberikan jawaban selaku terlapor. Ia menjelaskan rekapitulasi terbuka hasil penghitungan suara di tingkat PPK se-Boyolali, termasuk Mojosongo, telah dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024.

Ia menjelaskan dalam rapat pleno di PPK Mojosongo tidak ada keberatan dari saksi partai politik yang hadir. Para saksi juga menandatangani formulir model D hasil kecamatan untuk Pemilu DPR, berita acara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan dari sejumlah PPS.

Lalu, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Boyolali, 28 Februari-2 Maret 2024, saksi PDIP juga hadir dan mengikuti seluruh kegiatan. Namun, mereka juga tidak mengajukan keberatan dan menandatangani D hasil kabupaten untuk DPR.

“Pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Boyolali, tidak terdapat kejadian khusus di Kecamatan Mojosongo berkaitan dengan selisih perolehan suara sebagaimana yang diajukan pemohon,” kata dia.

Hasil Pembuktian

Ia juga menjelaskan rekapitulasi telah sampai di tingkat nasional dan D hasil Provinsi Jawa Tengah telah dibacakan. “Berdasarkan uraian fakta, bukti, dan dasar hukum, terbukti bahwa terlapor [KPU Boyolali] telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Maya.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Handoyo dalam persidangan, Fajar Suhoko, mengatakan kliennya menyoroti hasil dan pembuktian bahwa ada selisih hasil di tingkat Kecamatan Mojosongo.

“Kami membuktikan lewat C hasil di setiap TPS dengan D hasil berbeda. Maka dari itu, kami mohon untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian,” kata dia.

Sidang pun tetap berlangsung dan sampai ke tahap pembuktian dengan membandingkan C masing-masing TPS dan D hasil kecamatan suara partai dan caleg nomor urut 5. Namun, pada sidang kedua baru dibacakan dua desa yaitu Desa Madu dan Desa Brajan. Sisanya akan dilanjutkan pada sidang ke III, Senin (18/3/2024)

Hasil pembacaan formulir C hasil dan D hasil di dua desa tersebut menunjukkan adanya perubahan/penambahan jumlah perolehan suara caleg nomor urut 5, Didik Hariyadi, yang diduga dari suara partai yang ditambahkan.

Misalnya di TPS 001 Desa Madu, di formulir C tertulis perolehan suara PDIP ada 6 dan perolehan suara Didik Hariyadi tertulis 3. Namun pada Formulir D TPS yang sama perolehan suara PDIP berubah jadi nol dan suara Didik tambah jadi 9.



Di TPS 002 desa yang sama, perolehan suara PDIP pada formulir C tertulis 13 dan Didik 1. Namun di formulir D tertulis perolehan suara PDIP 3 dan perolehan suara Didik jadi 11. Perubahan juga terjadi di TPS 003 dan TPS 005.

Di Desa Brajan, dalam formulir C TPS 001 tertulis peroleha suara PDIP 9 dan Didik 92. Namun pada formulir D di TPS yang sama, perolehan suara PDIP berubah jadi 2 dan perolehan suara Didik jadi 99. Perubahan juga terjadi di TPS 002 sampai TPS 006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya