Soloraya
Kamis, 4 Januari 2024 - 12:47 WIB

Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU Setelah Divonis Bersalah oleh PN Surabaya

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat ditemui seusai agendanya di Loby Bupati Sukoharjo, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu nama calon legislatif (caleg) DPRD Sukoharjo. Caleg tersebut yakni Tutik Kustiyaningsih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mencalonkan diri pada daerah pilihan (dapil) 1 Sukoharjo.

Pencoretan Tutik buntut tindak pidana penipuan yang ia lakukan. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp1,2 miliar.

Advertisement

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, membenarkan pencoretan nama Tutik dari daftar calon tetap (DCT). Keputusan tersebut diambil setelah mendapat salinan putusan dari PN Surabaya dan melakukan klarifikasi kepada parpol pengusung Tutik.

“Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah divonis bersalah. Dia dihukum dengan kurungan penjara selama dua tahun,” kata Syakbani saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis (4/1/2024).

Vonis tersebut tertera dalam putusan PN Surabaya nomor 2284/Paid.B/2023/PN Sby dan dibacakan pada 7 Desember 2023 lalu. Dengan status Tutik sebagai terpidana, KPU Sukoharjo melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU pusat. Hasilnya, KPU pusat menyatakan caleg yang sudah menyandang status terpidana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, nama Tutik masih tercantum dalam surat suara.

Advertisement

“Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai bukan masuk ke nama calon lain. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU [Pasal 55 PKPU No. 25/2023],” jelas Syakbani.

Diketahui nama Tutik saat ini masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dalam proses pencetakan. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus nama caleg tersebut. Syakbani memastikan akan menerbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Terutama di dapil yang bersangkutan yakni dapil 1 yang mencakup Kecamatan Sukoharjo, Nguter, dan Bendosari.

Sebagai informasi pada 3 November 2023 KPU Sukoharjo telah menetapkan 446 daftar caleg tetap (DCT). Dengan dicoretnya satu caleg dari DPRD Sukoharjo dapil 1 tersebut, kini jumlah caleg menjadi 445 orang yang memperebutkan 45 kursi di lima dapil.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif