SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan dokumen persetujuan Raperda tentang RPPLH kepada Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (7/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tujuh fraksi DPRD Klaten menyetujui penetapan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi itu menjadi bagian penting untuk mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan terukur pada meningkatnya indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Persetujuan itu disampaikan masing-masing fraksi di DPRD Klaten dalam rapat paripurna, Kamis (7/3/2024). Rapat digelar bersamaan dengan agenda persetujuan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD terkait rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten tahun 2025.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Perda RPPLH menjadi wujud upaya perlindungan lingkungan seiring pesatnya pembangunan di Klaten.

“Dengan adanya jalan tol serta kereta rel listrik, harapannya pembangunan berkembang pesat. Tetapi, jangan sampai pembangunan itu meninggalkan arti penting lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu ada perlindungan melalui Perda ini,” kata Hamenang saat ditemui Solopos.com seusai rapat paripurna.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya. Dia juga berharap masyarakat terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. “Perlindungan lingkungan hidup tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah. Tetapi ini perlu kolaborasi dengan masyarakat,” kata Yoga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Srihadi, menjelaskan ada beberapa tujuan dari penyusunan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun mendatang.

Pedoman Pengelolaan Lingkungan

“Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan terukur dengan IKLH dengan kondisi baik. Raperda ini juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJMD dan RPJPD,” kata Srihadi.

Berdasarkan salinan draf Raperda yang dikutip Solopos.com, pada penjelasan umum Raperda RPPLH disebutkan perencanaan pembangunan di berbagai bidang termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat penting untuk dilakukan.

Sumber daya alam berupa tanah, air, udara, energi, dan lainnya, baik yang bersifat terbarukan maupun tidak terbarukan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan penduduk.

Namun demikian, sumber daya alam juga memiliki keterbatasan pada kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang baik dan bijaksana yang didasarkan pada karakteristik daya dukungnya sehingga mencegah terjadinya degradasi lingkungan hingga terjadinya krisis sumber daya lainnya.

Pengembangan berbagai kegiatan yang berlangsung secara cepat dan intensif di Kabupaten Klaten pada dasarnya berpengaruh terhadap kondisi kualitas maupun keberlanjutan lingkungan sekitar.

Berdasarkan fenomena yang berkembang, Kabupaten Klaten dihadapkan dengan berbagai permasalahan lingkungan baik berupa permasalahan alih fungsi lahan, risiko bencana, pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan. Berbagai fenomena tersebut memerlukan tindakan antisipasi dan penanganan.

Lingkungan hidup merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan kelangsungannya di setiap daerah. Menelaah isi dari UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, setiap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen RPPLH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya