Soloraya
Jumat, 23 Februari 2024 - 18:33 WIB

Cerita di Balik Coblosan Ulang Pemilu Boyolali, Dilema KPPS & Keraguan Pengawas

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memberikan suara pada pemungutan suara ulang di TPS 016 Karanggeneng, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Minggu (18/2/2024) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Total enam tempat pemungutan suara atau TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Boyolali pada Pemilu 2024 ini. Keenam TPS tersebut yakni TPS 007 Mojolegi, Teras; TPS 016 Karanggeneng, Boyolali; TPS 002 Kedunglengkong, Simo; TPS 013 Urutsewu, Ampel; TPS 006 Kadireso, Teras; dan TPS 007 Kadireso, Teras.

Advertisement

Mayoritas TPS tersebut harus mengulang pemungutan suara karena kelalaian KPPS melayani pemilih di luar data pemilih resmi yang meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih di luar tiga daftar itu seharusnya tak bisa dilayani mencoblos pada pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Namun, di enam TPS tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat tetap melayani.

Ketua KPPS TPS 013 Urutsewu, Sriyanta, menceritakan para anggota KPPS bukannya tidak mengetahui aturan terkait pemilih di luar DPT, DPTb, dan DPK tak seharusnya dilayani mencoblos. Para anggota KPPS sudah mendapatkan penjelasan mengenai hal itu saat bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU.

Advertisement

Namun, situasi dan kondisi di lapangan kadang terjadi hal-hal di luar dugaan dan membuat anggota KPPS menjadi dilema dan kebingungan. Dia menceritakan saat pemungutan suara, Rabu lalu, ada satu orang yang seharusnya tidak memilih di lokasinya akhirnya ia berikan hak pilih.

“Satu orang itu keponakan dari petugas Linmas, ndelalah rumahnya yang dipakai untuk TPS itu. Terus, saya juga sudah minta pertimbangan pengawas TPS, tapi pengawas malah mengembalikan ke saya. Dia bilang, monggo jenengan KPPS pripun [silakan KPPS bagaimana]? Lha terus saya bingung,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (23/2/2024).

Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Mojolegi, Teras, Boyolali, Minggu (18/2/2024). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Ia bingung karena takut disalahkan jika melarang orang Indonesia ber-KTP untuk mencoblos. Akhirnya, ia mencoba menengahi dengan membolehkan orang tersebut mencoblos akan tetapi hanya diberikan surat suara presiden-wakil presiden dan DPD.

“Tapi akhirnya saya salah juga,” kata dia sambil tertawa. Sriyanta mengingat pada H-2 pencoblosan ada bimbingan teknis untuk ketua dan cadangan KPPS.

Advertisement

Kebingungan

Saat itu telah dijelaskan mengenai DPT, DPTb, dan DPK. Namun, situasi saat pemungutan suara itu terjadi kebingungan dan saat bertanya ke pengawas TPS juga tidak mendapat solusi, akhirnya mencoba memberikan jalan tengah.

“Seingat saya ada penjelasan seumpama orang Lampung merantau ke sini, kalau dia harus nyoblos pulang ke Lampung tidak cukup waktunya. Seingat saya hanya itu, makanya kami perbolehkan. Cuma seharusnya waktu itu masuknya ke DPTb tapi malah saya masukkan ke DPK. Harusnya mendaftar memilih dulu,” kata dia.

Sriyanta membandingkan dengan Pemilu 2019 yang membolehkan pemilih hanya membawa KTP untuk mencoblos walaupun bukan domisili di lingkungan TPS tersebut. Sehingga, ia juga sempat berpikir pada Pemilu 2024 aturannya sama.

“Selain itu karena saat itu semrawut juga, jam segitu masih ramai dan ada yang minta mencoblos di rumah setelah pukul 12.00 WIB. Jadi ada faktor X juga. Saya sendiri juga salah, tapi sebenarnya pengawas juga lebih tahu, harusnya kan mengingatkan. Di laporannya sih mengingatkan, tapi faktanya tidak mengingatkan saya,” kata dia.

Advertisement

Ia menceritakan selama bertugas pada Rabu pagi hingga selesai, tiap kali ia ragu dan bertanya ke pengawas, justru pengawas hanya mempersilakan KPPS untuk memutuskan.

Sriyanta mengaku baru mendapatkan informasi TPS-nya harus mengadakan pemungutan suara ulang pada Jumat (16/2/2024). Saat itu ia harus bergerak cepat untuk membuat undangan dan persiapan TPS.

“Pelajaran ke depan sih kalau saya untuk Pemilu yang seperti kemarin itu dikurangi lah. Misal presiden sendiri, caleg sendiri. Kalau kondisi berangkat subuh pulang subuh kan berat. Faktor kelelahan juga bisa membuat keruwetan,” kata dia.

Warga menyalurkan hak pilih saat pemungutan suara ulang di TPS 007 Kadireso, Teras, Boyolali, Jumat (23/2/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Lain lagi cerita Ketua KPPS TPS 007 Mojolegi, Teras, Boyolali, Wahyono. Ia mengatakan kebobolan dua pemilih yang seharusnya tidak memilih di TPS-nya. Wahyono menjelaskan sebelum melayani dua orang tersebut mencoblos, sempat ada perdebatan kecil antara dia dan pengawas TPS.

Advertisement

Boyolali Terbanyak

“Sebenarnya pagi ada dua orang yang datang, terus disuruh pulang. Siangnya kembali lagi didaftarkan. Sebenarnya dari saya enggak boleh, tapi yang pengawas TPS itu bilang bisa tapi hanya dapat surat suara presiden-wakil presiden,” kata dia.

Waktu itu, ia akhirnya ikut pendapat dari pengawas TPS. Selanjutnya, Wahyono menceritakan sebenarnya saat bimtek sudah diinformasikan terkait DPT, DPTb, dan DPK. Terlebih, ia juga mengingat pengisi bimtek menjelaskan DPK harus berdomisili di area TPS.

Namun, ia terkecoh dengan saran pengawas TPS yang memperbolehkan. “Akhirnya saya manut [nurut pendapat] tiga orang, di pendaftaran dua orang dan satu pengawas TPS,” kata dia sambil tertawa.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, ada 30 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Jawa Tengah.

Dari jumlah itu, terbanyak di Boyolali yakni enam TPS. Disusul Magelang lima TPS dan masing-masing empat TPS du Pemalang dan Rembang, serta dua TPS di Wonosobo dan masing-masing satu TPS di Jepara, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Sragen, Kota Tegal, dan Salatiga.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, saat mengawasi pemungutan suara ulang di TPS 007 Desa Kadireso, Teras, Boyolali, Jumat (23/2/2024), mengatakan dibandingkan Pemilu 2019 jumlah TPS yang menggelar PSU pada 2024 ini lebih sedikit.

Advertisement

Ia menyebutkan pada Pemilu 2019 di Jawa Tengah ada 33 TPS yang mengadakan PSU. Sedangkan pada 2024 ini ada 30 TPS. Penyebabnya, menurut Wahyudi, karena kelalaian petugas KPPS. Seharusnya, ada orang yang tidak bisa mendapatkan surat suara di tempat tersebut namun tetap diberi.

“Yang agak berbeda itu di Kabupaten Magelang, yaitu orang yang sudah meninggal diwakilkan oleh anaknya untuk mencoblos, sehingga harus diulangi saat ini juga,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif