SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo yang berjumlah 18 telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). KPU Sukoharjo meminta parpol nantinya juga tertib melaporkan sumber dana kampanye.

“Kami harap parpol tertib admistrasi dan tertib pelaporan. Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik dari caleg maupun pendukung, dilaporkan agar nantinya memudahkan pemeriksaan atau audit,” tegas Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani, Rabu (22/11/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketentuan soal pelaporan dana kampanye  tersebut tertuang melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Rekening yang dibuat setiap parpol akan menjadi komponen penting petugas melakukan audit dana kampanye.

Setiap parpol juga akan diminta laporan sumber dana kampanye. Dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Rekening dana kampanye tidak berlaku permanen, melainkan hanya sampai batas waktu masa kampanye selesai.

“Untuk penggunaan dana baru dilaporkan Januari 2024. Sesuai aturan, sumber dana kampanye boleh dari sumbangan perorangan, organisasi, atau perusahaan swasta dengan batasan yang sudah ditentukan,” katanya.

Ada batasan perolehan dan sumber dana kampanye peserta pemilu. Dana kampanye dari perorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sementara dari perusahaan maksimal Rp25 miliar. Sumber dana kampanye yang dilarang berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintahan, donatur yang tidak jelas identitasnya, hingga hasil kejahatan.

Sementara itu dilansir melalui Bisnis.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan jelang Pemilu 2024 semakin meningkat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut intensitas transaksi mencurigakan jelang tahun politik sudah terlihat.

“Sudah mulai ada kecenderungan naik dan anomali sudah mulai kelihatan. Kita kerja sama dengan beberapa bank untuk mulai mengawasi dengan ketat,” jelas Ivan.

Ia membeberkan peningkatan transaksi mencurigakan pernah mencapai 100% ketika memasuki suatu tahun Pemilu. Beberapa contoh anomali transaksi yang dilaporkan jelang Pemilu, yakni kembali aktifnya rekening bank yang sebelumnya mati. PPATK juga memonitor transaksi-transaksi mencurigakan terkait dengan peserta Pemilu atau Pilpres.

“Kami memonitor semua. Kami melaksanakan kewenangan kami memonitor seluruh transaksi terkait dengan mencegah adanya money politics,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya