SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mewanti-wanti Komisioner Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan substansi surat suara Pemilu 2024 tepat sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan menyusul adanya rencana pencetakan surat suara dilakukan pada Jumat (10/11/2023).

“Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian terutama adalah secara substansi surat suaranya. Seperti typo [kesalahan ketik] penulisan daerah pilihan [dapil] atau lainnya,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, kepada Solopos.com, Kamis (9/11/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rochmad juga mengatakan surat suara harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan perlengkapan dan logistik pemungutan suara. Selain itu surat suara harus sesuai dengan validasi yang sudah dilakukan oleh KPU dan partai politik (parpol).

”KPU harus memastikan bahwa surat suara yang dicetak harus sama persis dengan master surat suara yang sudah divalidasi,” imbuh Rochmad yang memastikan akan mengecek langsung ke tempat percetakan suara bersama KPU.

Sebagai informasi, master surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024 sudah disetujui KPU.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menjelaskan pihaknya telah mengikuti acara persetujuan master surat suara dan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 di Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).

Acara tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Surat Suara Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024.

”Master surat suara telah disetujui. Sebelumnya kami melakukan verifikasi bersama parpol, terkait gambar parpol, nomor urut parpol, ejaan nama caleg serta gelarnya,” jelas Syakbani.

Surat suara akan memiliki dimensi lebar 52 sentimeter (cm) dan panjang 82 cm. Jika nanti dilipat, akan menjadi 6 x 4 kotak. Sementara dalam surat suara yang akan dicetak itu tidak ada foto caleg yang akan dipilih. Foto hanya ada pada DCT yang dipasang di pintu masuk tempat pemungutan suara (TPS).

Syakbani menambahkan, pencetakan surat suara dan DCT ditargetkan rampung pada akhir Desember 2023 sampai awal Januari 2024.

”Kami sedang menunggu informasinya mau dicetak di mana. Rekanan yang dipilih pastinya yang berspesifikasi bagus termasuk kertasnya yang bagus. Akhir Desember sampai awal Januari ditargetkan logistik sudah dikirim. Karena kan harus dilipat,” jelasnya.

KPU Sukoharjo juga telah menetapkan DCT peserta pemilu legislatif (Pileg) sebanyak 446 calon. Perwakilan dari 17 parpol peserta pemilu 2024 memiliki keterwakilan kecuali  Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak mendaftarkan calegnya di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya