Soloraya
Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:25 WIB

Curi Motor dan Emas Senilai Rp250 Juta, 3 Residivis Ini Ditangkap Polisi Sragen

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga residivis pencurian emas dan motor di Sragen diinterogasi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri) saat di Mapolres Sragen, belum lama ini. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap komplotan pembobolan rumah kosong milik warga di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, 21 September 2023 lalu.

Tiga residivis ditangkap polisi di tiga lokasi yang berbeda belum lama ini. Mereka merencanakan pembobolan rumah itu saat masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), mengungkapkan ketiga pelaku tersebut diketahui AM, 23; K, 27, dan AW, 27. AKP Wikan menyampaikan masing-masing punya peran sendiri-sendiri, AM dan K bertugas untuk masuk ke dalam rumah, sedangkan AW bertugas mengantar.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, AM bertugas mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya dan K mengambil motor Yamaha NMax. AKP Wikan menyatakan total kerugian korban, Ali Mangfurin, mencapai Rp250 juta.

Advertisement

Dari pengakuan pelaku, kata dia, AM bertugas mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya dan K mengambil motor Yamaha NMax. AKP Wikan menyatakan total kerugian korban, Ali Mangfurin, mencapai Rp250 juta.

“Ternyata AM ini dulunya pernah menjadi karyawannya korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Mereka merencanakan sejak masih di dalam LP. Hasil pencurian itu dibagi rata. Rata-rata untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jadi motifnya ekonomi,” katanya.

AKP Wikan mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi pada 21 September 2023 siang saat korban berjualan di Pasar Bunder Sragen. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu kemudian mencuri motor dan perhiasan milik korban, termasuk emas antam.

Advertisement

“Perhiasan itu sebagian sudah dijual. Perhiasan yang belum dijual bisa disita sebagai barang bukti. Ketiga pelaku ini residivis. Penjualan hasil curian ini dilakukan di berbagai tempat. Kami masih mengembangkan untuk mencari penadah atas kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, AM dan K ini bersama-sama mencuri di lima lokasi, yakni tiga di Sragen dan dua di Ngawi sedangkan AW mengaku baru mencuri di tiga lokasi di wilayah Karanganyar,” jelasnya.

AKP Wikan menyatakan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia mengatakan mereka ini komplotan sejak lama dan kenal sejak masih di dalam LP. Mereka keluar dari LP belum lama kemudian melakukan aksi kembali.

AKP Wikan sempat menanyai para pelaku di Mapolres Sragen. AM mengaku selalu bersama dengan K dalam melancarkan aksinya di lima lokasi.

Advertisement

“Kami berdua yang masuk rumah. Saya mengambil perhiasan dan K mengambil motor Yamaha NMax. Hasilnya dibagi rata. Ada yang sudah dijual dan ada yang belum. Lima lokasi itu pencurian kami itu ada di Mojo, Celep, Karangmalang, dan dua lokasi di Ngawi,” kata AM.

Sedangkan AW mengaku hanya mengantar AM dan K saat mencuri perhiasan dan motor di rumah kosong milik warga Mojomulyo. Sebelumnya, AW mengaku pernah mencuri di tiga lokasi di wilayah Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif