SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Polsek Karangmalang, Sragen, lantaran diduga mencuri nap roda tronton di garasi truk yang terletak di Jalan Sumeni, Dukuh Bolorejo, Desa Puro, Karangmalang, Sragen, Senin (12/2/2024) malam lalu. Pemuda itu dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberantasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana kepada wartawan, Rabu (14/2/2024), menyampaikan pelaku pencurian itu diketahui berinisial ES, 24, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia menerangkan modus operandi pelaku mencuri nap roda tronton itu dan sempat menjual ke pengepul rosok. Dia mengatakan para karyawan di garasi truk milik Utami, 55, warga Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, awalnya mencurigai pelaku dan akhirnya terbukti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Garasi truk itu merupakan garasi PT Wijaya Trans Sejahtera yang berlokasi di Bolorejo, Puro, Karangmalang, Sragen. Dua orang menjadi saksi atas perbuatan pelaku. Awalnya pada Senin malam, pukul 19.30 WIB, korban berada di rumah. Tiba-tiba korban mendapatlaporan dari warga yang ada di garasi truk kalau nap roda tronton hilang. Nap roda itu semula disimpan di mess garasi tronton,” jelas Suyana.

Dia melanjutkan korban juga mendapatkan informasi para karyawan di garasi truk mencurigai seseorang yang sempat keluar masuk area garasi tronton. Kemudian pada Selasa (13/2/2024), kata dia, korban kembali mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai sudah ditemukan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui bila barang yang dicurinya sudah dijual ke tempat jual beli barang bekas atau rosok. Karyawan garasi mengecek ke barang rosok dan mengambil nap roda tronton itu. Barang tersebut ditunjukkan kepada pelaku dan pelaku mengakuinya. Kemudian korban menghubungi Polsek Karangmalang untuk mengamankan pelaku dan menyita barang bukti,” jelasnya.

Suyana melanjutkan atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangmalang ke lokasi kejadian dan menyemput pelaku dan barang bukti ke Mapolsek. Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan dan sudah empat kali mencuri barang-barang di garasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya