SOLOPOS.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar saat menyita aset wajib pajak CV KMUS berupa mobil Toyota Innova, Rabu (23/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyitaan mobil Toyota Innova milik CV KMUS oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar berbuntut panjang. KPP Pratama Karanganyar menyita mobil itu karena menilai perusahaan di Colomadu itu mengemplang tunggakan pajak senilai Rp1,8 miliar.

CV KMUS yang membantah mengemplang pajak pun menempuh jalur hukum atas perkara tersebut. Penyitaan aset wajib pajak itu dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menanggapi perkara ini, Akuntan dan Pajak CV KMUS, Danu Wihartono, membantah pihaknya melakukan penggelapan pajak atau masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar pada saat terjadinya penyitaan aset tersebut.

“Di sini kami ingin menjelaskan sebelum proses penyitaan dilaksanakan memang ada beberapa hal tidak diketahui oleh publik. Sebelum dilakukan penyitaan pada 23 Agustus 2023, kami telah melakukan pemindahbukuan atas isi saldo rekening kami kepada kantor kas negara tertanggal 6 Juli 2023 senilai Rp1 miliar,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (22/9/2023).

Saat itu berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan KPP Pratama Karanganyar, CV KMUS memiliki utang pajak senilai Rp1.831.565.592. Perinciannya utang pokok sebesar Rp1.016.188.066 dan sanksi denda Rp815.377.526.

Utang pajak tersebut sebagai dampak atas pemeriksaan pajak tahun buku 2019. Namun dari SKPKB tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Upaya hukum diajukan untuk permohonan menghapus sanksi denda senilai Rp815.377.526. “Upaya hukum kami ajukan sebagai permohonan untuk menghapus sanksi atau denda dan pembatalan SKPKB yang tidak benar. Proses hukum masih berjalan,” katanya.

Pihaknya pun membantah tudingan menggelapkan atau ngemplang pajak. Sebab CV KMUS telah membayarkan utang pokok ke kas negara senilai Rp1 miliar. Menurutnya pemberitaan penggelapan pajak sangat merugikan CV KMUS.

“Atas pemberitaan di media CV KMUS melakukan penggelapan pajak sifatnya tidak menguntungkan kami. Saya ingin sampaikan tidak benar. Demikian klarifikasi kami,” katanya.

Versi KPP Pratama

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita aset wajib pajak CV. KMUS berupa mobil Toyota Innova. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak ngemplang pembayaran tunggakan pajak hingga Rp1,8 miliar.

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto, mengatakan sebelum dilakukannya sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. Dari itu, lanjut dia, menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak membayar pajak dengan cara mengangsur. Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.

JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak CV KMUS.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (29/8/2023).

Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif. Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.

Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan (blokir rekening) dan aset nonkeuangan (aktiva tetap).

“Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya,” kata dia.

Dia menjelaskan lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak tak kunjung memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya