SOLOPOS.COM - BambangTetuko (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Partai politik atau parpol di Wonogiri menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp0 hingga ratusan juta rupiah.

Dana kampanye itu dihitung berdasarkan gabungan dana kampanye caleg, parpol, dan sumbangan kampanye dari berbagai pihak yang diperbolehkan sesuai aturan. Namun demikian, besaran dana kampanye itu disebut tidak berkorelasi langsung terhadap perolehan suara Pemilu 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengamat politik yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Bambang Tetuko, mengatakan besaran dana kampanye suatu parpol tidak secara langsung menentukan perolehan suara.

Parpol di Wonogiri yang mempunyai dana kampanye banyak tidak berarti akan memperoleh suara banyak pula. Begitu juga sebaliknya. Menurut Bambang, masing-masing parpol memiliki strategi berbeda dalam kampanye untuk meraih suara.

Dia menerangkan LADK juga tidak bisa menjadi patokan untuk menilai parpol itu memiliki banyak dana kampanye atau tidak. Dalam LADK, yang terpenting parpol sudah memiliki rekening dana khusus kampanye.

Rekening itu berguna untuk menerima sumbangan dana yang sah. Adapun untuk menilai suatu parpol memiliki dana kampanye besar atau tidak dapat dilihat dari laporan dana kampanye setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tidak ada korelasinya besaran dana kampanye dengan perolehan suara. Partai yang dananya kecil, tidak kemudian mereka dipastikan tidak mendapatkan kursi. Sebaliknya juga begitu. Kampanye itu berarti bicara soal strategi,” kata Bambang saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/1/2024).

Bambang menyebutkan dalam LADK bisa saja parpol di Wonogiri memang sedari awal masa kampanye sudah menerima banyak dana. Tetapi hal itu tidak menjadikan parpol yang tidak memiliki dana kampanye dalam LADK itu tidak masuk akal. Bisa saja memang parpol itu belum menerima sumbangan pada saat awal kampanye.

”Itu tidak masalah, logis saja. Yang penting laporan mereka bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Lagi pula, sambung dia, besaran dana kampanye itu ditentukan pula oleh jumlah calon anggota legislatif yang diusung pada Pemilu nanti.

Logisnya, semakin banyak caleg maka dana kampanye akan semakin banyak. Hal itu lantaran bentuk dana kampanye tidak hanya berupa uang, melainkan juga barang dan jasa.

Dana Kampanye Golkar Paling Tinggi

Berdasarkan data yang dipublikasikan KPU Wonogiri, dari 17 parpol yang menyampaikan LADK, penerimaan dana awal kampanye Partai Golkar tercatat paling tinggi yaitu Rp740,7 juta.

Disusul PDIP dengan penerimaan dana awal kampanye terbesar kedua mencapai Rp415,2 juta dan PKB senilai Rp403,7 juta. Adapun parpol dengan dana awal kampanye terendah yaitu PBB senilai Rp0.

Parpol dengan dana awal kampanye terendah kedua yaitu Partai Garuda senilai Rp50.000, disusul Partai Gelora senilai Rp100.000. Sebagai informasi, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri, ada empat parpol yang tidak memiliki caleg DPRD Wonogiri. Mereka meliputi PBB, PKN, Hanura, dan Garuda.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Wonogiri, Bondan Sejiwan Bima Aji, menyampaikan dana awal kampanye yang diterima Golkar di Wonogiri itu masih sangat rasional. Terlebih jumlah calon anggota DPRD Wonogiri yang diajukan mencapai 50 orang.

Di sisi lain, hal itu menunjukkan keseriusan Golkar untuk meraih suara banyak pada Pemilu 2024 di Wonogiri. Golkar menargetkan 10 kursi di DPRD Wonogiri. Saat ini kursi Golkar di lembaga legislatif itu sebanyak delapan kursi.

“Saya pikir dana awal kampanye sebesar itu masih sangat wajar ya. Itu kan dari teman-teman calon DPRD juga. Banyak di antaranya berbentuk jasa,” ucap Bondan.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyebut LADK merupakan gabungan dana kampanye dari masing-masing caleg dan parpol tersebut. Dengan demikian, semakin banyak caleg, logisnya penerimaan dana kampanye juga semakin banyak.

Toto menyampaikan bentuk dana kampanye berupa jasa memang paling banyak menyumbang nilai dana kampanye parpol. Menurutnya, bentuk jasa itu antara lain pemasangan alat peraga kampanye dan rapat parpol atau caleg.

Parpol bakal menyampaikan laporan dana kampanye lagi nanti setelah pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghitung semua penerimaan dan pemasukan dana selama masa kampanye.

Penggunaan dana kampanye masing-masing parpol itu bakal diaudit untuk menentukan apakah parpol patuh atau tidak patuh. “Parpol yang tidak menyampaikan LADK pasti akan mendapatkan sanksi meski parpol itu tidak memiliki caleg DPRD kabupaten,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya