SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, SRAGEN — Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen bersepakat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.049.000 atau naik 4,03% dari sebelumnya Rp1.969.569. UMK Sragen tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp2.036.947.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, kepada Espos seusai rapat Dewan Pengupahan Sragen, Rabu (22/11/2023). Agus bersyukur akhirnya seluruh anggota Dewan Pengupahan menyepakati usulan UMK Sragen 2024 naik sebesar Rp79.431 dari UMK Sragen 2023.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain lebih tinggi nominalnya, persentase kenaikan UMK Sragen juga lebih tinggi daripada UMP Jateng 2024 yang ditetapkan Selasa (21/11/2023) lalu.

Penghitungan UMK dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Formula tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Alhamdulillah selesai pembahasan di Dewan Pengupahan. Anggota Dewan Pengupahan terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), serta Disnaker,” jelasnya.

Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Soloraya, jelas dia, UMK Sragen masih lebih rendah. “Paramater yang dipakai dalam menghitung UMK ini kan mengacu pada UMK tahun sebelumnya dengan variabel yang hampir sama. Saya lihat di Soloraya persentase kenaikannya pun antara 3%-4%,” jelasnya.

Disnaker akan melaporkan hasil rapat Dewan Pengupahan ke Bupati Sragen pada Kamis (23/11/2023) besok. Dia menjelaskan hasil rapat Dewan Pengupahan ini dijadikan dasar untuk permohonan rekomendasi ke Bupati untuk bahan laporan ke Gubernur Jawa Tengah lewat Disnaker Jateng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyampaikan usulan UMK Sragen 2024 sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan, yakni naik menjadi Rp2.049.000. “Kami sudah sepakat di angka itu dengan tetap berpedoman pada PP No. 51/2023,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya