SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN – Dalam sepuluh tahun terakhir, upah minimum Kabupaten (UMK) Sragen mengalami kenaikan sebesar Rp1.105.569. Di sisi lain, besaran UMK dalam kurun waktu 2014-2016 cenderung rendah daripada angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Informasi tersebut dilandasrkan pada data dalam laman Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah (Jateng), jateng.bps.go.id, yang dihimpun Solopos.com pada Rabu (15/11/2023). Berdasarkan data tersebut, nilai UMK Sragen selalu naik dengan nilai yang bervariasi setiap tahunnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, di kurun waktu 2014-2016, nilai UMK  cenderung lebih rendah dari nilai KHL, kecuali di 2015. Misalnya, pada 2014 nilai UMK yang ditetapkan sebesar Rp960.000 sedangkan nilai KHL Rp963.245,33. Kemudian UMK 2015 ditetapkan sebesar Rp1.105.000 sementara KHL sebesar Rp1.095.000. Pada 2016 UMK Sragen yang ditetapkan sebesar Rp1,3 juta sedangkan nilai KHL sebesar Rp1.314.166,76.

Sementara nilai KHL untuk 2017-2023, Solopos.com belum menemukannya di situs BPS. Berikut data nilai UMK Sragen sejak 2013 hingga 2023:

UMK Sragen 2013 : Rp864.000

UMK Sragen 2014 : Rp960.000

UMK Sragen 2015 : Rp1.105.000

UMK Sragen 2016 : Rp1.300.000

UMK Sragen 2017 : Rp1.422.585,52

UMK Sragen 2018 : Rp1.546.492,70

UMK Sragen 2019 : Rp1.673.500

UMK Sragen 2020 : Rp1.815.914,85

UMK Sragen 2021 : Rp1.829.500

UMK Sragen 2022 : Rp1.839.429

UMK Sragen 2023 : Rp.1.969.569

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengaku belum mendapatkan laporan mengenai perumusan UMK 2024. Hal ini dia sampaikan di Alun-alun Sasana Langen Putra, pada Rabu.

“UMK 2024, belum dapat laporan. Kalau selama ini mungkin baik-baik saja di Sragen,” ujar dia.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen masih menunggu petunjuk teknis (juknis) ihwal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sementara itu, pihak serikat pekerja Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan UMK 2024 sebanyak 15%.

Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Agus Winarno menguraikan saat ini pihakya belum melakukan pembahasan terkait penetapan UMK 2024.

“Belum berproses. Kami masih menunggu Jukis dari Kementerian Tenaga Kerja [Kemenaker] via Disnaker Provinsi Jateng,” ujar Agus saat dihubungi Solopos.com,  Selasa (14/11/2023).

Terkait tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 15%, Agus menguraikan penetapan UMK harus didasarkan pada indikator-indikator tertentu. Meski begitu, Agus juga berharap UMK 2024 bakal naik.

Pengurus Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Eko Supriyanto, menguraikan Jawa Tengah selalu menduduki peringat terendah nilai upah dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Pada 2023, upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.958.169. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.981.782, sedangkan DKI Jakarta Rp4.901.798.

KSPI mengharapkan UMK di Sragen pada 2024 menjadi Rp2.470.036.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya