Soloraya
Jumat, 24 November 2023 - 17:43 WIB

Dewan Pengupahan Sukoharjo Sepakati Usulan UMK 2024 Rp2,2 Juta

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo mengajukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.215.482. Angka tersebut berdasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan pada Selasa (21/11/2023).

Saat ini usulan tersebut telah diajukan ke Bupati Sukoharjo untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto, dalam wawancaranya dengan Solopos.com, Jumat (24/11/2023), menjelaskan penetapan usulan UMK 2024 terebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah mengusulkan jumlah tersebut dengan memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dari BPS, dan alfa 0,2, maka ada kenaikan sebesar 3,61%. Ini angka yang diajukan ke Bupati. Semoga bupati memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi sesuai angka itu,” beber pria yang karib disapa Ari itu.

Pengambilan keputusan besaran alfa 0,2 menurutnya berdasarkan pertimbangan semua pihak. Mengingat kondisi dunia usaha saat ini masih belum membaik pascapandemi Covid-19. Jalan tengah itu dipilh untuk menghindari adanya gejolak pengurangan tenaga kerja.

Advertisement

Pada rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, pekerja dan Apindo belum menemui kesepakatan untuk besaran alfa tersebut. Apindo sempat mengusulkan besaran alfa 0,1 sementara serikat pekerja meminta besaran alfa sebanyak 0,3.

Angka kenaikan upah yang diajukan Apindo sebelumnya berkisar Rp67.000 sementara pengajuan buruh berkisar Rp89.000. Dengan kesepakatan besaran alfa 0,2 maka kenaikan upah yang diajukan menjadi sebesar Rp77.610.

“Semoga kondisi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja baik di tingkat regional maupun dunia segera berlalu. Ekonomi segera pulih, sektor industri berkembang baik, upah bisa adil dan pekerja sejahtera, Sukoharjo makmur,” papar Ari.

Advertisement

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI), Sigit Hastono, meminta pengajuan tersebut menggunakan penghitungan dari kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebab penggunaan PP No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan cenderung menurunkan nilai upah dibandingkan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan penggunaan dasar survei KHL.

“Setelah tarik ulur yang berkepanjangan, akhirnya diambil jalan tengah di alpha 0,2. Alpha 0,2 kira-kira kenaikannya Rp 77.181,” beber Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif