SOLOPOS.COM - Pegawai BPN, S, dikawal dua pegawai Kejari Sragen saat penahanan, Kamis (14/3/2024), lantaran diduga terlibat kasus penguasaan tanah OO di Desa Trombol, Mondokan, Sragen. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (14/3/2024) siang. Ia diduga terlibat dalam kasus penguasaan tanah oro-oro (OO) tanpa hak lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.

Dalam kasus itu, Kejari menetapkan S sebagai tersangka dan disangka mengarahkan lima orang, yakni BT, Sy, Sh, G, dan S untuk berbuat pidana. Empat dari lima orang tersebut juga diproses hukum dalam berkas perkara berbeda dan sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara Sh meninggal dunia saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen atau sebelum vonis dijatuhkan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum para terdakwa empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, menjelaskan penahanan pegawai BPN berinisial S merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polres Sragen ke Kejari. S yang merupakan warga Sragen dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Awalnya di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, ada kegiatan PTSL 2018. Saat itu tersangka S menjabat sebagai anggota staf pada seksi penanganan masalah dan pengendalian program pertanahan di BPN Sragen. Sekarang tersangka sudah pindah ke BPN Karanganyar. Pada waktu itu tersangka masuk dalam susunan panitia satuan yuridis Desa Trombol, Mondokan,” jelas Virginia didampingi Kasi Pidana Khusus Budi Sulistyo dan Kasi Intel Mujib Syaris dalam jumpa pers di kantornya, Kamis.

Dia menerangkan empat terdakwa yang ditangani dalam berkas terpisah itu menjadi saksi dalam perkara tersangka pegawai BPN, S, ini. Awalnya BT bertanya kepada S tentang adanya tanah sendang yang tadak ada surat letter C. Atas pertanyaan itu, S kemudian memberi arahan atau mengajari keempat saksi itu untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah agar seolah-olah mereka menguasai tanah OO itu selama 20 tahun berturut-turut.

“Pernyataan itu menjadi dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat hak milk. Atas kejadian itu, potensi kerugian yang ditemukan berupa lima bidang tanah tersebut senilai Rp234,896 juta. Nilai itu diketahui berdasarkan appraisal dan jaksa penilai publik,” jelasnya.

Ancaman hukuman untuk S berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 berupa penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

“Tersangka S ini kemungkinan bisa menjadi dalangnya, tetapi tidak mengakui perbuatannya. Kami juga mencari buktinya agar di persidangan bisa terbukt. Perannya mengarahkan dan sekarang bertugas di BPN Karanganyar. Barang bukti yang ditemukan berupa sertifikat, buku-buku atau tata letak,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, mengatakan kasus yang disangkakan kepada S itu masih didalami karena  tersangka kukuh tidak mengakui perbuatannya. “Keempat tersangka sebelumnya sudah diputus 1 tahun penjara oleh hakim. Tersangka pegawai BPN S dititipkan di LP Kelas IIA Sragen. Setelah tahapan ini, mungkin dalam 20 hari ke depan, berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Sementara, Kepala BPN Sragen, Didik Purnomo, mengatakan pihaknya sudah berusaha memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada S. Didik bahkan ikut serta mengantar S ke Kejari.

“Sekarang tahapannya berproses untuk  penyerahan berkas tersangka atau P21 [lengkap]. Kasus adanya tanah oro-oro yang diduga disertifikasi oleh oknum. Sejak itu ada aduan ke Polres Sragen dan dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Setahu Didik, tersangka S juga pernah menjadi anggota Satgas Yuridis pada PTSL 2018. Dalam proses penyidikan, ujar dia, S memang tidak mengakui bersalah.

“Jadi S ini sebatas mensyosialisasikan proses PTSL 2018. Satgas Yuridis itu berhak memberi guide atau arahan. Apa yang dilakukan S sudah sesuai wewenangnya. Saat saya tanya juga tidak mendapatkan keuntungan pribadi apa-apa atas hal itu. Nanti pembuktiannya di pengadilan. Semoga S ini tidak bersalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya