Soloraya
Jumat, 31 Mei 2024 - 22:03 WIB

Dihukum Setahun, Kades Manjung Wonogiri Kembalikan Uang Negara Rp327,4 Juta

Muhammad Diky Praditia  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kejari Wonogiri menahan Kades Manjung, Hartono, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Terpidana kasus tindak pidana korupsi aset Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, telah menyerahkan uang pengganti kepada desa senilai Rp327,4 juta.

Status Hartono sebagai Kepala Desa Manjung segera dicopot.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hartono bersalah atas penyalahgunaan aset Desa Manjung dalam kurun waktu 2019–2022.

Ia dihukum satu tahun penjara. Dalam persidangan, Hartono bersedia mengganti kerugian negara yang telah dikorupsi senilai Rp327,4 juta. Hartono tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Advertisement

Ia dihukum satu tahun penjara. Dalam persidangan, Hartono bersedia mengganti kerugian negara yang telah dikorupsi senilai Rp327,4 juta. Hartono tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah putusan itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Wonogiri melakukan eksekusi barang bukti dan uang pengganti atas putusan tersebut pada Senin (27/5/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp327,4 juta kepada Pemerintah Desa Manjung yang disetorkan langsung rekening kas desa.

Advertisement

“Uang pengganti kerugian negara itu diserahkan ke desa, langsung masuk ke rekening kas desa. Uang itu digunakan untuk keperluan masyarakat,” kata Domo saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri, Jumat (31/5/2024).

Menurut Domo, dengan penyerahan uang pengganti tersebut, Hartono tidak perlu menjalani pidana tambahan.
Hal itu karena kerugian keuangan negara telah sepenuhnya dapat dipulihkan.

Sebagaimana diketahui, Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019–2022.

Advertisement

Terdakwa memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) sebagai pendapatan.

Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan saat ini pihaknya memproses pencopotan status Hartono sebagai Kepala Desa Manjung.

Sejak terseret kasus korupsi pada November 2023 lalu, Hartono diberhentikan sementara.

Jabatan Kepala Desa Manjung untuk sementara diduduki Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.

”Setelah nanti dicopot, Kepala Desa Manjung akan dijabat oleh Pj [penjabat] yang merupakan pegawai negeri sipil,” ujar Djoko.

Dia menambahkan, Pj Kepala Desa Manjung setidaknya akan menjabat hingga akhir tahun 2024.

Sebab Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif