SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelamar dalam seleksi lelang jabatan. (freepik)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten menggelar seleksi untuk pengisian tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi kepala dinas dan staf ahli. Panitia seleksi jabatan itu berasal dari unsur akademisi serta Pemkab.

Ada tujuh orang yang tergabung dalam panitia seleksi tersebut, yang terdiri dari empat akademisi dengan mayoritas bergelar profesor serta tiga orang dari unsur pemerintah daerah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Iya untuk pengisian untuk kekosongan jabatan sampai dengan saat ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Ketujuh jabatan yang dibuka Pemkab Klaten pada seleksi kali ini yaitu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

“Kami berharap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini bisa berjalan lancar dan sukses serta menghasilkan pejabat yang profesional serta amanah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing guna mewujudkan Kabupaten Klaten yang semakin sejahtera,” kata Agus.

Berdasarkan pengumuman tentang seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Klaten, seleksi tersebut digelar sesuai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-183/JP.00.00/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di Pemkab Klaten.

Persyaratan

Seleksi secara terbuka dan kompetitif itu memiliki sejumlah persyaratan di antaranya calon peserta seleksi berstatus PNS di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV.

Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada 19 Maret 2024. Sudah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2023.

Sementara tahapan seleksi jabatan Pemkab Klaten diawali dengan pengumuman pada 23 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024 serta pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran secara online pada 24 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

Ada berbagai tahapan selanjutnya di antaranya verifikasi dan penelitian berkas lamaran, penilaian dokumen administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, uji kompetensi melalui asessment center.

Kemudian tahapan penulisan dan penilaian makalah atau uji gagasan serta para peserta mempresentasikan dan mengikuti wawancara. Tahapan lain yakni penelusuran rekam jejak.

Setelah penetapan hasil akhir seleksi, panitia seleksi akan menyampaikan hasil akhir yakni tiga peserta terbaik kepada Sekretaris Daerah Klaten selaku pejabat yang berwenang.

Dari Sekda kemudian diteruskan kepada Bupati Klaten selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hasil akhir seleksi bakal diumumkan pada 6 Maret 2024. Setelah itu, ada koordinasi dengan KASN dan pelantikan direncanakan pada 19 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya