SOLOPOS.COM - Bangunan baru Pasar Purwo Raharjo yang sebelumnya bernama Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, Rabu (24/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pasar Purwo Raharjo yang sebelumnya bernama Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, rampung dibangun tahun lalu. Ditargetkan, para pedagang mulai berjualan di pasar tersebut pada Februari mendatang.

Pasar desa itu dibangun Pemkab Klaten menggunakan dana dari APBD 2023 dengan pagu Rp2,5 miliar. Pasar dibangun setelah proses hukum sengketa lahan pasar itu rampung dan dimenangi Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami bantu pembangunannya dengan APBD dan tahun kemarin selesai. Saya minta ke kepala desa agar pasar itu segera dioperasionalkan, pedagang mulai pindah dari pasar darurat ke pasar yang sudah dibangun,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui wartawan seusai mengecek Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo, Jumat (19/1/2024).

Mulyani berharap pada Februari 2024 pedagang mulai pindahan. Dengan pasar yang baru, Mulyani juga berharap bisa membangkitkan perekonomian warga terutama di wilayah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dan sekitarnya.

Kepala Desa (Kades) Teloyo, Purwanto, mengatakan fasilitas pasar terus dilengkapi sebelum pedagang pindahan. Dia juga berharap pedagang bisa pindahan pada Februari mendatang. “Pedagang lama ada 200-an orang,” kata Purwanto saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Ratusan pedagang itu selama ini berjualan di pasar darurat. Lokasinya di selatan pasar atau menempati Subterminal Wonosari. Mereka sudah berjualan di pasar darurat sejak 2018 silam menyusul adanya sengketa atas lahan pasar tersebut.

Terkait status pasar, Purwanto mengatakan Pasar Purwo Raharjo bakal menjadi aset desa. Dia berharap keberadaan pasar itu bisa mendongkrak pendapatan asli (PA) desa serta berimbas pada peningkatan ekonomi warga setempat.

Proses Sengketa

“Harapan kami pasar ini bisa meningkatkan PA desa dan secara otomatis akan berdampak pada masyarakat kami di sana,” kata Purwanto.

Dari pantauan Solopos.com, ada belasan kios di sisi depan pasar desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, tersebut. Di dalam pasar, terdapat los-los untuk berjualan. Lokasi pasar berada di tepi jalan raya Pakis-Daleman.

Sementara itu, mengenai sengketa lahan pasar tersebut, berdasarkan catatan Solopos.com, Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, sempat dipagari bambu oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan pasar tersebut. Lantaran pedagang kesulitan berjualan, Pemkab kemudian membuatkan kios darurat.

Setelah proses hukum sengketa lahan pasar itu selesai dan dimenangi Pemdes Teloyo, Pengadilan Negeri (PN) Klaten melakukan eksekusi pada Rabu (8/2/2023). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tanah Pasar Babadan memenangkan Pemdes Teloyo.

Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utama, saat itu menjelaskan proses eksekusi dilakukan setelah melalui tahapan proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, sudah kami tunggu sampai akhir dan sampai dengan terakhir yang kami terima adalah putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah Pemdes Teloyo,” kata Tuty di sela eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya