SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menyidik tersangka pencurian raket badminton di Mapolres Wonogiri, Sabtu (11/5/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda asal Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ANS, 18, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri satu raket bulu tangkis milik tetangganya, Jumat (10/5/2024).

Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri raket seharga kurang dari Rp900.000 itu. Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan ANS ditangkap karena diduga mencuri raket badminton milik tetangga satu RT, TS, 42.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aksi pencurian itu diduga dilakukan pelaku pada Selasa (7/5/2024). Pelaku mencuri tas yang di dalamnya berisi raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 Play. Pengamatan Solopos.com pada akun resmi Yonex di lokapasar, harga raket tipe tersebut kurang dari Rp900.000.

“Barang hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Anom kepada Solopos.com, Minggu (12/5/2024).

Kendati demikian, kata Anom, dalam penangkapan tersebut, polisi bisa menyita kembali raket itu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Anom menjelaskan pencurian raket badminton di Ngadirojo, Wonogiri, itu diduga terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari main bulu tangkis kemudian meletakkan tas berisi raket di rumah.

Korban baru menyadari raketnya hilang pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB ketika hendak mengambil tas tersebut. “Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujar Anom.

Dia menambahkan seusai menerima laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada ANS sebagai tersangka pencurian. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat.

Saat ditangkap, ANS mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya