SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN—Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) asal Sragen Kulon, Sragen, DNB, 21, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Sragen.

Dari tangan mahasiswa semester I tersebut ditemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 6.705 butir saat tertangkap di depan kantor agen ekspedisi barang Kroyo, Karangmalang, Sragen, akhir Januari 2024 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ribuan pil koplo tersebut terdiri atas trihexyphenidyl seanyak 6.500 butir, tramadol HCL sebanyak 202 butir dan cepezet 100 sebanyak tiga butir. Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Herawan Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/2/2024) sore, menerangkan dalam pengungkapkan kasus itu polisi berhasil mengamankan satu paket hasil pengiriman ekspedisi sebanyak 6.500 butir trihexyphenidyl dan 200 butir tramadol HCL. Selain itu, Herawan menyampaikan polisi juga mengamankan dua ponsel.

“Modusnya, pelaku mengedarkan pil koplo dimana pelaku melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan wewenang,” jelasnya.

Herawan mengungkapkan awalnya ada aduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti tim membentuk tim penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap mahasiswa ini. Dia menjerat mahasiswa itu dengan menggunakan Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435  juncto Pasal 436 UU No. 17/2003 tentang Kesehatan dengan ancaman bisa sampai 15 tahun.

Sementara DNB saat ditanya wartawan mengaku tidak memiliki pelanggan khusus. Dia mengaku menawarkan pil koplo itu kepada teman-temannya saat nongkrong di warung kopi. Dia mengatakan teman-temannya rata-rata mahasiswa dan pelajar SMA atau sederajat.

“Awalnya saya beri gratis sekali. Berikutnya kalau minta beli. Setiap lembar berisi 10 butir pil itu dijual dengan harga Rp30.000. Setiap lembarnya bisa untung Rp15.000 karena saya menjualnya secara grosir,” jelas DNB.

Dia mengungkapkan bisnis haram itu dilakoninya baru empat bulan. Dia kulakan barang itu secara online dari Jakarta. Dia menjelaskan biasanya sekali pesan itu 2.000 butir dengan harga Rp110.000 per 100 butir.

“Keuntungannya bisa 100%. Saya mencoba bisnis ini tanpa ada yang mengajari tetapi mencoba sendiri karena tergiur dengan keuntungan besar. Obat itu juga saya konsumsi sendiri,” kata dia.

DNB mengatakan kalau mengonsumsi pil itu biasanya bisa tahan kantuk. Jadi fungsi pil itu, kata dia, bisa untuk semacam dopping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya