SOLOPOS.COM - Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi saat hajatan di Kecamatan Kedawung, Sragen, Selasa (27/2/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Video dugaan pelecehan seorang biduan atau perempuan saat hajatan yang viral di media sosial (medsos) berbuntut pada penangkapan seorang laki-laki berinisial BS, 43, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Kepada polisi, laki-laki itu mengaku terpengaruh minuman beralkohol dan kemudian mendekati biduan seraya memegang pantatnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Rabu (28/2/2024), mengungkapkan peristiwa yang terekam dalam video yang viral di medsos, baik di Tiktok, Instagram, hingga Twitter itu berawal pada Jumat (23/2/2024).

Saat itu, korban bernyanyi di tempat hajatan warga di wilayah Kecamatan Kedawung, mulai Jumat pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (24/2/2024) pukul 00.30 WIB. Korban adalah seorang penyanyi, LP, asal Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

“Saat korban tampil, ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap korban. Pada saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang. Orang tersebut tanpa izin dan sengaja memegang pantat korban. Karena korban kaget, lantas mendorong laki-laki itu agar menjauh. Namun, laki-laki itu malah memukul korban hingga mengenai kepala bagian kepala. Pukulan itu mengakibatkan rambut palsu korban rusak,” ujar Wikan.

Wikan melanjutkan korban yang merasa tidak terima karena dilecehkan laki-laki itu kemudian melapor ke Mapolres Sragen. Atas dasar aduan tersebut, Wikan memerintahkan Tim Macan Putih untuk menyelidiki kasus itu dan menangkap si pelaku yang belakangan diketahui berinisial BS.

“Alhamdulillah pada Senin [26/2/2024] malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku bisa ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sragen. Pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol. Saat melakukan perbuatan itu pelaku mengaku tidak sadar,” jelasnya.

Wikan menyampaikan dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rambut palsu milik korban. Dia menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU No. 12/2022 tentan Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Dia menjelaskan BS hadir dalam hajatan itu sebagai tamu undangan. Pascakejadian itu, jelas dia, pelaku tidak kabur tetapi sempat pergi ke luar kota. Saat BS pulang, Wikan mengatakan pelaku langsung dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat didorong korban, pelaku refleks memukul karena pengaruh alkohol. Pelaku belum pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Mabuknya sejak sore,” jelasnya.

Dia mengatakan dari hasil tes urine tidak ada indikasi bahwa pelaku adalah pengguna narkoba.

Dalam peristiwa itu, Wikan mengungkapkan korban tidak terluka tetapi hanya rambut palsunya terlepas. “Kejadian itu Sabtu, pukul 00.15 WIB,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya