Soloraya
Senin, 17 Juli 2023 - 20:48 WIB

Dokumen Tak Diperbaiki, Seluruh Bacaleg DPRD dari 2 Parpol di Wonogiri Gugur

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024 sudah rampung, Minggu (16/7/2023). Diketahui selama proses itu sebanyak 124 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.

Bahkan ada dua parpol yang sama sekali tidak memperbaiki dokumen persyaratan padahal seluruh bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS), sehingga total 100 bacaleg yang didaftarkan dua parpol itu gugur semua. Dua parpol tersebut yakni Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Advertisement

Meski masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri sudah bisa memastikan jumlah bacaleg DPRD Wonogiri berkurang 124 orang.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Advertisement

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Kemudian KPU memperpanjang tahapan tersebut hingga 16 Juli 2023 karena beberapa alasan antara lain masih ada sejumlah bacaleg yang belum memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau surat keterangan dari pengadilan.

Hal itu karena pada 8-9 Juli 2023 merupakan hari libur. Sahid menyebutkan pada tahapan itu, parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah mengajukan bacaleg diberi kesempatan mengajukan perbaikan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Advertisement

Tidak Bisa Ikut Pemilu

Sahid menyatakan tidak semua parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya yang BMS. Ada yang hanya mengajukan perbaikan sebagian dari bacaleg yang BMS dan ada pula parpol yang sama sekali tidak mengajukan perbaikan dokumen.

Data KPU Wonogiri, ada dua parpol yang sama sekali tidak mengajukan perbaikan persyaratan yaitu Partai Perindo dan PBB. Sebanyak 50 bacaleg yang diusulkan masing-masing parpol dinyatakan BMS. Oleh karena itu, bacaleg DPRD Wonogiri dari partai tersebut bisa dipastikan tidak akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Otomatis bacaleg dari dua partai itu tidak bisa ikut Pemilu karena BMS dan tidak melakukan perbaikan. Itu selama tidak ada perubahan aturan dari KPU RI ya. Misalnya, ada perpanjangan pengajuan perbaikan lagi,” kata Sahid saat dihubungi Solopos.com, Senin (17/7/2023).

Advertisement

Dia melanjutkan selain dua parpol tersebut, ada tiga parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang BMS tetapi tidak secara keseluruhan. Tiga parpol itu meliputi Partai Ummat hanya mengajukan perbaikan persyaratan dua dari 10 bacaleg yang BMS.

Kemudian Partai Gelora memperbaiki berkas 24 dari 25 bacaleg BMS, lalu PPP memperbaiki berkas 10 dari 15 bacaleg BMS. Dengan begitu, selama tidak ada perubahan aturan dari KPU, jumlah bacaleg DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024 berkurang sebanyak 124 orang.

“Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi perbaikan persyaratan dokumen bacaleg untuk menentukan hasil daftar calon sementara [DCS] Pemilu 2024 di Wonogiri,” kata dia.

Advertisement

Dia menambahkan pada tahap DCS kelak, parpol bisa mengganti bacaleg atau mengganti daftar pemilih (daftar) bacaleg. Tetapi tidak bisa menambah atau mengurangi bacaleg.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif