SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Solopos.com, KARANGANYAR — Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perluasan Toko Modern di kawasan wisata Ngargoyoso dan Tawangmangu ditolak DPRD Kabupaten Karanganyar. Sejumlah pertimbangan menjadi dasar wakil rakyat menolak usulan Raperda yang diajukan eksekutif tersebut.

Beberapa pertimbangan itu di antaranya karena merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat hingga secara regulasi bakal kontradiktif dengan Raperda Bela Beli yang kini dibahas di DPRD.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan sejak mencuatnya wacana perluasan minimarket di kawasan wisata, memunculkan pro kontra di masyarakat. Pelaku UMKM dan pemilik toko kelontong juga menolak perluasan minimarket ke lokasi wisata tersebut.

Pimpinan komisi dan fraksi di DPRD juga banyak menerima keluhan dari masyarakat dan meminta agar toko modern tidak sampai merambah ke kawasan wisata. Masukan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan DPRD menolak usulan Raperda Perluasan Toko Modern.

“Awalnya gagasan perluasan toko modern di kawasan wisata ini diajukan oleh Pemkab karena motivasinya ingin menyediakan fasilitas bagi wisatawan yang membutuhkan toko yang beroperasi 24 jam. Tapi ternyata setelah kami pertimbangkan, dampaknya bisa mematikan sisi pelaku usaha dan UMKM di sana,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Joko, masyarakat setempat tidak merasakan perputaran uang apabila adanya toko modern didirikan di sana. Uang tersebut justru masuk ke pemilik modal besar di luar daerah.

Di sisi lain, Joko juga adanya perluasan toko modern dinilai kontradiktif dengan raperda yang sedang digagas saat ini tentang bela beli produk Karanganyar. Dalam raperda itu, legislatif menaruh perhatian lebih untuk menaikan level UMKM.

Sebagai solusi, Joko meminta Pemkab memfasilitasi para pelaku UMKM. Semisal dengan mendirikan toko modern yang dikelola UMKM lokal secara profesional dan beroperasi 24 jam. Solusi ini dapat memberikan wadah bagi para pelaku UMKM setempat untuk memasarkan produknya.

Terkait pelayanan, manajemen, kualitas produk nantinya bisa ditingkatkan dengan adanya pelatihan atau pendampingan.

”Saya sempat main ke sejumlah kawasan wisata dan bertemu dengan beberapa pedagang atau pemilik toko kelontong. Mereka berpesan kepada kami agar rencana perluasan toko modern di kawasan wisata bisa dikaji ulang, karena akan mengancam ekonomi pedagang atau pemilik toko kelontong di sana,” katanya.

Ini Kata Bupati

Sebagaimana diketahui, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melontarkan wacana perluasan zona toko modern ke kawasan wisata di Ngargoyoso dan Tawangmangu. Perluasan kawasan toko modern ini dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Toko Modern.

Merujuk Perda tersebut pendirian toko modern hanya diperbolehkan di tiga kecamatan meliputi Karanganyar, Jaten, dan Colomadu.

Selain tiga wilayah tersebut, juga kawasan lingkungan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 kepala keluarga (KK) diperbolehkan dibangun toko modern. Serta toko modern yang ada merupakan eksisting atau bangunan ada sebelum dibuatnya Perda.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai perluasan zonasi toko modern perlu dilakukan di kawasan wisata seperti Ngargoyoso dan Tawangmangu dan lainnya. Alasannya untuk mendukung sektor pariwisata.

Selama ini, dia mengaku banyak menerima keluhan masih minimnya toko modern buka 24 jam di kawasan wisata. Minimal perlu ada perluasan zonasi toko modern di kawasan wisata tersebut. Rata-rata kaum milenial hingga warga perkotaan merupakan pengunjung objek wisata belanja beberapa barang di toko modern.

Akeh sing ngeluh di situ minim toko modern, malah nyaris nggak ada. Tawangmangu nggak ada, Ngargoyoso tidak ada. Padahal banyak objek wisata,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Juliyatmono, produk UMKM Karanganyar nantinya bisa dijual di toko modern. Karena itu, Juliyatmono menilai Perda Toko Modern perlu direvisi. Saat ini toko modern yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Karanganyar ada 87 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya