SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Sukoharjo di Mandan. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — DPRD Sukoharjo menggodok delapan rancangan peraturan daerah atau raperda yang ditarget rampung sebelum akhir 2024. Pembahasan raperda bakal melibatkan para stakeholder dan masyarakat untuk menggali data pendukung serta saran dan masukan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sukoharjo, Parwanto Mulyo Saputro, mengatakan program pembentukan peraturan daerah 2024 tertuang dalam surat keputusan (SK) DPRD Sukoharjo No 170/25 2023 yang diteken Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Sukoharjo,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (3/6/2024).

Parwanto menyebut delapan raperda yang dibahas DPRD Sukoharjo pada 2024, yakni Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 6/2020 tentang Pedoman Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kemudian, Raperda Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo 2024-2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 2/2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo 2018-2038.

Lalu Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. “Delapan raperda itu merupakan usulan dari eksekutif. Pembahasan delapan raperda itu dilakukan pada triwulan II dan ditarget rampung sebelum akhir 2024,” ujar dia.

Politikus PDIP itu mengatakan pembahasan raperda oleh DPRD Sukoharjo dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA) hingga studi banding. Pembahasan raperda juga melibatkan masyarakat, tenaga ahli dan pelaku usaha.

Mereka diharapkan bisa memberikan masukan dan saran serta data pendukung yang dibutuhkan agar materi pembahasan raperda sesuai dengan kondisi riil. Sebagai contoh, pembahasan raperda riset dan inovasi daerah atau Badan Usaha Milik Desa melibatkan praktisi riset dan akademisi atau pengurus lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan karangtaruna.

“Data pendukung sangat dibutuhkan saat membahas pokok materi raperda. Bisa dari stakeholder yang bersinggungan dengan materi raperda yang dibahas,” ujar dia.

Sebelumnya, DPRD Sukoharjo telah mengesahkan produk hukum berupa antara lain Perda Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda tentang Pembangunan Keluarga. Regulasi itu diterbitkan seiring dengan kompleksitas permasalahan di sektor transportasi.

Aktivitas perparkiran kerap menggunakan sebagian ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan mobilitas kendaraan. Sedangkan esensi Perda tentang Pembangunan Keluarga, yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan dan martabat guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya