Soloraya
Kamis, 23 November 2023 - 15:00 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan, Kades di Karanganyar akan Diperiksa Polda

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022 di Kabupaten Karanganyar. Penyidik akan memeriksa seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar secara bertahap mulai Senin-Rabu (27-29/11/2023).

Selain dimintai keterangan, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran bantuan tersebut. Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.

Advertisement

Dalam surat bernomor 413/931 itu, Dispermasdes meminta para camat memerintahkan para kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, membenarkan surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.

“Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Surat dari Polda itu sudah menunjuk desa-desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (23/11/2023).

Advertisement

Menurut Sundoro, pemanggilan kades tidak hanya di Karanganyar, namun juga didaerah lain. Pemanggilan ini nantinya terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022. Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022.

“Ini baru pertama dimintai keterangan seperti ini. Saya tidak tahu ada kepentingan apa untuk apa,” katanya.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan rencana pemanggilan sebagaimana surat yang beredar tersebut. “Ya benar ada pemanggilan itu,” kata dia.

Pemanggilan kepada kades dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif