SOLOPOS.COM - Ratusan kades di Karanganyar mengikuti Rakercab Papdesi di Jawa Dwipa Heritage Resort and Convention Karangpandan, Karanganyar pada Rabu (15/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Para kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar mendesak pemerintah segera menetapkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Substansi paling krusial dari revisi UU tersebut adalah perubahan masa jabatan kades dari enam tahun per periode dan bisa menjabat hingga tiga periode, menjadi sembilan tahun per periode dan bisa menjabat hingga dua periode.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Desakan akselerasi pengesahan revisi UU Desa tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar. Kegiatan tahunan ini digelar di aula Jawa Dwipa Heritage Resort and Convention, Karanganyar pada Rabu (15/11/2023).

Rakercab diikuti 158 kades dan 13 camat di Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi, Wargiyati; perwakilan DPD Papdesi Jawa Tengah, dan ketua Papdesi di wilayah sekitar Karanganyar.

Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, mengatakan Rakercab ini digelar sebagai tindak lanjut dari Rakernas Papdesi yang digelar di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023) lalu. Rakercab menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan penetapan revisi UU Desa.

Papdesi menilai jabatan kades sembilan tahun per periode dan bisa menjabat dua periode ini harga mati. Perubahan periodisasi kades tersebut, kata Sutarso, bertujuan memberikan waktu kepada kades untuk melakukan rekonsiliasi setelah terpecah belah akibat efek pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, pilkades menimbulkan ekses sosial yang tak kecil.

“Tensinya memang panas. Kalau pilkades enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.

Masa waktu enam tahun, menurut Sutarso, belum cukup bagi kades untuk membangun infrastruktur dan lainnya. Kades biasanya masih masih sibuk rekonsiliasi. Bahkan hingga nyaris masa jabatan habis, kades belum mampu melaksanakan program kerjanya. Sehingga jabatan sembilan tahun per periode, sambung dia sangat ideal bagi kades.

Hal lain yang dibahas di Rakercab adalah mengenai kewenangan desa dalam mengelola dana desa. Selama ini di beberapa kasus pemerintah desa tak bisa leluasa mengelola dana desa. Dia mencotohkan, penanganan stunting yang merupakan program pusat, namun secara anggaran dibebankan ke pemerintah desa memakai dana desa.

“Kebutuhan anggaran kita kan juga besar. Tapi kenapa untuk penanganan stunting dibebankan ke dana desa?” tanya Sutarso.

Ia berharap hasil Rakercab tersebut bisa diperhatikan pemerintah sehingga pembangunan masyarakat desa bisa lebih baik. Selain itu pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya