SOLOPOS.COM - Sejumlah caleg PDIP mendatangi KPU Klaten meminta audiensi dengan komisioner KPU Klaten, Sabtu (23/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat calon anggota legislatif atau caleg dari PDIP mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Sabtu (23/3/2024) siang. Kedatangan mereka untuk meminta audiensi serta dukungan KPU agar menjalankan tugas mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari Dapil Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, serta Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV. Mereka mendatangi Kantor KPU Klaten didampingi para pendukung sekitar pukul 13.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedatangan para caleg itu ditemui salah satu komisioner KPU Klaten. Dari pertemuan itu, permintaan audiensi ditunda dan digelar pertemuan kembali pada pekan depan.

“Kami caleg dari PDI Perjuangan datang ke KPU, yang pertama untuk silaturahmi dan kedua mau audiensi, memberikan support kepada KPU. Artinya KPU menjalankan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” kata salah satu caleg, Sugeng Widodo, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Klaten.

Sugeng mengatakan alasan dia dan rekan-rekannya mendatangi KPU karena KPU sebagai penyelenggara. “Kami sebagai calon berupaya mempertahankan hak sesuai konstitusi dan keputusan KPU untuk perolehan yang ada di Klaten,” tambahnya.

Perolehan suara keempat caleg itu di masing-masing dapil berpeluang mendapatkan kursi. Namun, ada isu nama-nama mereka bakal diganti nama lain.

“Kemarin malam ada isu nama-nama kami, walau secara resmi KPU belum menetapkan, nama kami mau diganti nama lain. Kami menanggapi keresahan dan kegelisahan masyarakat, kami berempat memperjuangkan hak kami jangan sampai terjadi hal yang tidak baik,” kata Sugeng.

Disinggung aksi yang digelar kader dan simpatisan PDIP di kabupaten lain yang menuntut penentuan caleg lolos ke parlemen sesuai aturan KPU, Sugeng mengatakan akan berkolaborasi dengan para kader di daerah lain yang melakukan tuntutan serupa.

Sebagai informasi, seribuan kader dan simpatisan PDIP Sukoharjo beberapa hari sebelumnya menggelar aksi menuntut penentuan caleg yang lolos ke parlemen menggunakan Peraturan KPU, bukan aturan mandiri internal partai.

Memperjuangkan Hak Asasi dan Hak Suara

“Kami akan kolaborasi untuk rembuk bersama. Misalkan DPD menghendaki dari teman-teman kami semua, insyaallah kami juga siap. Maka, kami ucapkan terima kasih teman-teman Sukoharjo yang mengawali orasi kemarin itu. Kami sebenarnya dari Klaten tidak mau orasi. Tetapi kami dipaksa untuk orasi mempertahankan hak masing-masing,” kata dia.

Kuasa hukum keempat caleg, Sri Sumanta, mengatakan kedatangan para caleg itu untuk meminta KPU Klaten konsisten terhadap hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan.

“Apa yang harus dijalankan berikutnya tentu tidak ada perubahan apa pun karena bentuk menghormati hak asasi maupun hak suara. Apa pun isu, desakan, dan sebagainya, kami tetap meminta KPU Klaten konsisten menjalankan UU Nomor 7/2017 dan PKPU,” kata dia.

“Tidak ada masalah selama dijalankan sesuai UU. Apabila nanti kawan-kawan terabaikan, terlanggar hak konstitusionalnya, tentu ada upaya hukum lain,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penentuan caleg terpilih di PDIP yang menggunakan sistem Komandante Stelsel, Sri Sumanta menjelaskan tidak membahas soal itu.

“Saya tidak membahas soal yang di luar regulasi atau norma-norma pemerintah. Kami selaku pendamping, kami konsisten dan hanya berdasarkan peraturan hukum yang mengatur,” jelas dia.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, membenarkan ada empat caleg yang mendatangi Kantor KPU untuk meminta audiensi. Hanya, audiensi belum bisa digelar pada Sabtu.

“Kami terima seadanya dan kami minta untuk memperbarui surat audiensi dan nanti akan bertemu lagi besok Senin pukul 10.00 WIB,” kata Samsul.

Samsul menjelaskan saat ini KPU belum sampai ke tahapan penetapan caleg terpilih. Untuk penetapan itu, KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI serta surat dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih menunggu dari KPU RI dan menunggu surat dari MK bahwa daerah Klaten khususnya tidak ada sengketa di MK,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai tanggapan mengenai adanya caleg yang mendatangi Kantor KPU maupun soal mekanisme penentuan caleg PDIP yang lolos ke DPRD Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya