SOLOPOS.COM - Kejari Klaten menahan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR BKK Tulung, Kamis (21/9/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Seorang mantan pegawai yang menjabat account officer PT BPR BKK Tulung, berinisial AP, 39, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,15 miliar.

AP ditahan bersamaan dengan perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, berinisial S, 60, Kamis (21/9/2023). S juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan embung/kolam renang desa senilai Rp708 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun demikian, dua kasus itu tidak saling berhubungan. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan itu dilakukan.

AP diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di PT BPR BKK Tulung Klaten. Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan di waktu hampir bersamaan pada Kamis (21/9/2023).

Sebelum penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan atas perkara masing-masing. Alasan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan,” kata Rudy saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat (22/9/2023).

AP yang merupakan warga Kecamatan Cawas terjerat kasus korupsi kredit fiktif dalam rentang waktu lima tahun. Sudah ada audit dari Inspektorat dan internal PT BPR BKK Tulung, Klaten, atas perkara korupsi tersebut.

“Terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR BKK Tulung berlangsung sejak Maret 2015 sampai 16 Maret 2020 dengan nilai Rp1.140.000.000. Tersangka berinisial AP, sebagai account officer pada BKK Tulung,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan AP dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, atau kedua, Pasal 9 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AP sudah dinonaktifkan dari jabatannya di bank tersebut.

Pada perkara kredit fiktif itu, Kejari memeriksa 10 orang saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya orang-orang yang namanya dicatut tersangka untuk mengajukan pinjaman atau kredit fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya