SOLOPOS.COM - Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) mengadukan adanya dugaan tindakan melawan hukum perihal HUT Kartasura dan Festival Bebek ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (2/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) melaporkan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, ke Kejari Sukoharjo, Senin (2/10/2023). Ikhwan dituding menarik pungutan liar (pungli) kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kartasura.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ikhwan membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan tidak ada pungli dalam kegiatan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Orang yang melaporkan Ikhwan ke Kejari adalah Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin Latif. Ia menuduh Ikhwan diduga melanggar UU 31/1999 juncto UU 22/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui rangkaian HUT ke-343 Kartasura telah digelar pada 8-17 September 2023. Dalam rangkaian acara yang digelar ada Deklarasi Kuliner Bebek Internasional di Kartasura dalam puncak HUT tersebut.

Menurut Fuad, sebelum rangkaian acara tersebut digelar, terdapat pungli kepada sejumlah guru dengan besaran Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang. Bahkan pungli tersebut juga dikenakan kepada guru honorer dengan nominal Rp100.000/orang. Padahal jumlah ASN maupun honorer yang bekerja di lingkungan Kecamatan Kartasura tercatat mencapai 700an orang. Sehingga jika dikalkulasi, dana pungli yang terkumpul cukup besar.

“Indikasi ini mengerucut dan menguat ketika ada bukti awal yang diserahkan pada kami. Ada draf, list, bukti chat WA beberapa guru  di Kecamatan Kartasura yang akan memperkuat data kami. Kami juga menuntut kejaksaan untuk bergerak proaktif menindaklanjuti laporan ini,” jelas Fuad saat ditemui seusai menyerahkan aduannya di Kantor Kejari Sukoharjo.

Ia menilai korupsi dan pungli merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Jika masalah ini tidak dilaporkan, Fuad mengaku khawatir tindakan serupa akan terjadi, terlebih sudah memasuki tahun politik.

Ia juga khawatir pejabat Kabupaten Sukoharjo akan melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Pihaknya kini tengah menyusun berkas kelengkapan dari bukti awal untuk dilaporkan secara resmi dalam waktu dekat.

Ia mengaku telah menggandeng advokat. Dugaan pungli itu akan dilaporkan juga ke Inspektorat tembusan kepada Bupati Sukoharjo. “Kami berharap adanya sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo apabila ini nanti terbukti. Sehingga tuntutan kami tidak hanya berhenti pada tindakan administratif tetapi juga pada tindakan pidana dan perdata sehingga akan membuat efek jera,” harapnya.

Aduan itu diterima Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo. Kejari akan melakukan telaah awal terlebih dulu terhadap bukti yang disertakan dalam aduan tersebut. Jika di kemudian hari ada indikasi tindak pidana korupsi ia memastikan Kejari Sukoharjo akan segera menindaklanjuti.

Bantahan Camat Kartasura

Sementara itu Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono membantah tuduhan tersebut. Ia membeberkan serangkaian kegiatan HUT Kartasura telah diatur oleh panitia tersendiri.

Panitia dalam kegiatan itu juga telah melaporkan penggunaan dana, bahkan kegiatan secara keseluruhan dan terbuka pada Sabtu (30/9/2023) lalu. Ikhwan menilai laporan tersebut wajar dan tak ada masalah.

“Tidak ada [pungli yang dimaksud]. Kalau mengajukan proposal-proposal iya, karena masyarakat ikut gotong royong melalui proposal iya. Tapi untuk pungutan-pungutan liar itu tidak tahu. Kalau di dalamnya mungkin ada iuran gotong royong ke guru tidak menutup kemungkinan iya, karena panitia membuat proposal ke semua elemen masyarakat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya