Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria paruh baya bertato asal Geyer, Kabupaten Grobogan, ditangkap warga lantaran tepergok mencuri di rumah warga Dukuh Dungdang RT 002, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Sragen, Sabtu (14/10/2023). Pria itu kemudian dilaporkan ke Polsek Miri, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Miri, Iptu Prayitno, mengungkapkan percobaan pencurian itu terjadi di rumah Sunarso, 60, pada Sabtu, dinihari. Sementara pelakunya adalah seorang residivis pencurian berinisial S, 54.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Dia menerangkan peristiwa itu bermula saat anggota keluarga korban yang berada di kamar mendengar suara seperti orang melompat. Kemudian, saksi itu memberi tahu anggota keluarga lainnya. Begitu ke belakang rumah, mereka melihat ada seseorang tak dikenal mengenakan jaket kuning yang hendak mencuri burung.
Karena ketahuan, pria yang belakangan diketahui adalah S, menurunkan niatnya dan mencoba kabur dengan memanjat pagar tembok belakang rumah.
“Mereka mengejar pelaku dan akhirnya bisa menangkapnya di gubuk di pinggir jalan. Pelaku sempat mengancam dengan bilang ‘nyedak tak bacok’. Warga akhirnya pelaku menangkap pelaku lalu diserahkan ke Polsek Miri, Sragen,” jelas Prayitno kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Dari tanggan S, Polisi menyita barang bukti berupa tangga kayu, tas selempang hitam, obeng, jaket, dan motor Yamaha Jupiter MX merah marun berpelat nomor AD 6652 Y.
Pelaku berniat mengambil burung murai yang berada di belakang rumah korban. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar tembok rumah setinggi 2 meter dengan tangga.
“Pelaku merupakan residivis pencurian. Pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Solo, Karanganyar, dan Boyolali,” kata Kapolsek.