SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket atau toko modern. (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Wacana Bupati Karanganyar Juliyatmono memperluas zonasi pendirian minimarket ke kawasan wisata Ngargoyoso dan Tawangmangu menuai reaksi dari Gerakan Bela Beli Indonesia (GBBI) Soloraya.

Wacana itu dinilai kontradiktif dengan gerakan bela beli produk lokal di Karanganyar. Legalitas gerakan bela beli produk itu bahkan kini tengah disiapkan DPRD melalui rancangan peraturan daerah (raperda).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Koordinator GBBI Soloraya, Andri Budiono, mengatakan raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Karanganyar terus dikebut. Penyusunan raperda tersebut sudah memasuki tahap Forum Group Diskusi (FGD), sebelum menuju pembuatan draf raperda.

Gerakan bela beli produk Karanganyar ini akan meningkatkan perekonomian warga. Selain itu mampu mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, hingga mendongkrak pendapatan per kapita warga Karanganyar. “Jadi sangat kontradiktif sekali jika pendirian minimarket diperluas. Jelas akan mematikan toko tradisional dan melemahkan gerakan bela beli produk,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (19/6/2023).

Gerakan bela beli masyarakat untuk membeli produk lokal, lanjut dia, akan menciptakan multiplier effect perekonomian lokal. Karena itu, dia sangat menyayangkan langkah Bupati yang ingin memperluas pendirian minimarket. Dia pun meminta Bupati membatalkan rencana tersebut.

Andri menjelaskan pemilik pasar modern bukanlah warga daerah setempat, melainkan pemilik kapital besar sehingga uang hasil penjualan pasar modern itu larinya juga keluar Karanganyar. Dampak lebih luasnya, pelaku usaha kecil akan menjadi korban hadirnya pasar modern tersebut.

Di wilayah Soloraya pendirian toko modern (minimarket) sudah dibatasi. Bahkan di Kabupaten Sukoharjo, Pemkab setempat menyetop pendirian minimarket sejak beberapa tahun terakhir.

“Cukup aneh kalau Karanganyar justru akan memperluas izin pendirian minimarket. Kalau satu diizinkan pasti akan muncul minimarket lainnya,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Darwanto, juga meminta Bupati Juliyatmono mengkaji ulang wacana tersebut. Menurut dia, keberadaan toko modern, cukup berada di wilayah perkotaan saja. Penolakan perluasan izin tersebut, karena saat ini banyak pelaku usaha kecil di lokasi wisata. Keberadaan toko modern nantinya akan mematikan usaha yang telah dirintis masyarakat sejak lama.

Di samping itu, ujar dia, di masing-masing desa saat ini sudah ada badan usaha milik desa (BUMDes), serta pasar tradisional.

“Harusnya pemerintah mendorong BUM Desa melakukan pemberdayaan terhadap UMKM, termasuk untuk pengembangan usaha kecil. Bukan memperluas izin toko modern,” katanya.

Wacana perluasan izin pendirian toko modern ini pun sangat bertolak belakang dengan Raperda Bela Beli yang diinisiasi oleh DPRD. “Kami berharap Bupati mengurungkan niatnya untuk memperluas izin toko modern ini. Daripada terjadi pro kontra, sebaiknya dihentikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya