Soloraya
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:54 WIB

Geger Mahasiswa Baru Disuruh Ikut Aplikasi Pinjol, Ini Kata Dema UIN Surakarta

Magdalena Naviriana Putri  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pria dalam video yang diunggah akun TikTok @panjiparya tentang dugaan mahasiswa baru (maba) UIN RM Said Surakarta yang diminta mendaftar aplikasi marketplace dan pinjaman online (pinjol). (Tiktok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebuah narasi di sosial media melalui akun TikTok @panjiparya mengomentari perihal dugaan mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang diminta mendaftar aplikasi marketplace dan pinjaman online (pinjol).

Menanggapi video itu, Dewan Mahasiswa UIN Raden Mas Said memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @demauinsurakarta, Sabtu (5/8/2023).

Advertisement

Dalam akun TikTok @panjiparya disebutkan maba UIN Raden Mas Said diharuskan melakukan registrasi akun pada aplikasi marketplace dan pinjol.

Pria yang menyebut dirinya sebagai alumni kampus tersebut mengatakan pendaftaran dilakukan agar maba mendapatkan snack pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

Advertisement

Pria yang menyebut dirinya sebagai alumni kampus tersebut mengatakan pendaftaran dilakukan agar maba mendapatkan snack pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

“Baru menjadi mahasiswa baru eh maba UIN Raden Mas Said Surakarta disuruh registrasi aplikasi pinjol oleh panitia yang juga mahasiswa dengan dalih “kepentingan sponsorship”. Bagaimana menurut kalian?” tulis pria tersebut dalam narasi video yang diunggahnya.

Dalam video lain pria itu juga meminta panitia kegiatan untuk mencari solusi atas pemaksaan registrasi tersebut daripada mendiskripsikan dirinya seolah sedang melakukan ujaran kebencian.

Advertisement

Menurutnya, Dema menjamin data dari mahasiswa baru tidak akan bocor.

Ia lantas menantang Dema UIN untuk mengungkapkan MoU kerja samanya di hadapan publik.

Jawaban Dema UIN

Melalui laman Instagram @demauinsurakarta, panitia menjawab melalui Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023.

Advertisement
SK Dema UIN RM Said Surakarta terkait dugaan mahasiswa baru diminta registrasi ke aplikasi pinjol. (Istimewa)

Panitia mengaku setidaknya ada tiga landasan atas kerja sama yang mereka lakukan yakni Landasan Kegiatan PBAK dan Festival Budaya, Keputusan Rektor IAIN No. 295 tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK, dan Grand Design PBAK yang telah disahkan bersama jajaran Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta pada tanggal 9 Mei 2023.

“Maka dengan ketiga landasan tersebut Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta secara resmi dan legal dapat melakukan segala persiapan mekanisme PBAK dan Festival Budaya tahun 2023 termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama. Pendanaan kegiatan PBAK telah tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016 dan Festival Budaya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 pasal 17 Mengenai Anggaran,” tulisnya.

Selain itu mereka mengklaim Dema UIN Raden Mas Said Surakarta telah banyak melakukan kerja sama dengan lembaga dan organisasi manyarakat yang resmi dan legal.

Advertisement

Dalam kegiatan itu mereka mengaku bekerjasama dengan BCA PT Bank Central Asia Tbk yang merupakan bank swasta terbesar di Indonesia.

Selain itu mereka juga menjalin kerja sama dengan marketplace yang memiliki berbagai layanan toko online, jual beli produk, dan paylater, Akulaku.

Tak hanya itu perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dan bermarkas di Jakarta PT Bank Aladin Syariah Tbk turut pula digandeng.

“Segala bentuk kerja sama dengan lembaga terkait hanya sampai pada proses registrasi/aktivasi akun. Keamanan data pasca kerja sama dengan lembaga terkait sudah terjamin di dalam MoU kerja sama dan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga lembaga di atas telah dinaungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Repulik Indonesia yang dengan ini dapat dipastikan segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan data akan mendapat sanksi tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011,” klaim Dema UIN Raden Mas Said.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif