SOLOPOS.COM - Anggota Satsamapta Polres Karanganyar menyita barang bukti minuman keras dari seorang warga di Matesih, Selasa (26/9/2023).(Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menyita 11 botol berisi minuman keras dari salah satu warga di Matesih, Karanganyar, Selasa (26/9/2023) petang.

Penyitaan barang bukti berupa minuman keras tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Anggota Satsamapta Polres Karanganyar. Sasaran operasi tersebut adalah penjualan minuman keras di wilayah Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti, mewakili Kapolres Karangnyar, menyampaikan barang bukti tersebut didapatkan dari seorang warga Rotogondang, Rt 05/Rw 05 Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, atas nama Taufik Amin.

“Untuk barang bukti ada lima botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis ciu ungkul dan enam botol ukuran 600 ml minuman keras jenis ciu ungkul,” kata dia, Rabu (27/9/2023).

Selain menyita barang bukti, Polisi juga melakukan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya