Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menyita puluhan botol minuman keras atau miras jenis ciu dari rumah seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo, berinisial S, 65, Sabtu (9/3/2024) malam. S diduga menjual miras jenis ciu tanpa izin.
Puluhan botol miras jenis ciu disimpan di dalam rumah S. “Awalnya Tim Sparta tadi malam Sabtu sekira pukul 23.15 WIB mendapatkan laporan dari warga bahwa di salah satu rumah wilayah Mojosongo, Jebres, sering terlihat transaksi jual beli miras,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (10/3/2024) pagi.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud sesuai laporan. Setibanya di lokasi, tim didampingi pemilik rumah melakukan penggeledahan. Benar saja, ditemukan barang bukti puluhan botol berisi miras jenis ciu di rumah itu.
“Barang bukti yang berhasil disita di lokasi berupa 22 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi ciu, serta dua botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi ciu,” terang Arfian.
Selanjutnya, barang bukti miras dan penjualnya dibawa ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.