SOLOPOS.COM - Panitia seleksi calon sekda Solo akan dibentuk pada Agustus 2023 mendatang untuk mencari sekda Solo pengganti Ahyani. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo telah mendapatkan arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan proses persiapan pengisian/perencanaan penggantian Sekda Solo, Ahyani.

“Proses pengisian jabatan kosong maksimal empat bulan sebelum terhitung jabatan kosong atau pensiun, yakni 1 Desember 2023. Saya tarik ke belakang empat bulan itu kira-kira Agustus 2023,” kata Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, kepada Solopos.com, Senin (19/6/2023) sore.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dwi menjelaskan Pemkot Solo akan membentuk panitia seleksi (pansel) terdiri atas lima orang, antara lain Ahyani, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jateng. Tugas pansel adalah membuat perencanaan, proses pendaftaran, asesmen, dan tes.

“Kurang lebih ya waktu itu dari mulai Agustus, September, Oktober, maksimal November 2023. Itu sudah ada nama hasil penilaian total. Kalau biasanya kita itu kan memunculkan tiga besar,” jelas dia.

Menurut Dwi, syarat menjadi calon Sekda Solo minimal punya pengalaman Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dua tahun atau usianya maksimal 56 tahun ketika dilantik menjadi Sekda. Usia kurang dari 56 tahun per 1 Desember 2023 bisa mendaftar.

“Ketentuan pengalaman lokasi dan tugasnya itu tidak menjadi syarat utama. Tapi minimal dua tahun jabatan sebagai kepala dinas, kepala badan, eselon II itu dua tahun, tidak harus pernah menjabat dua tempat,” ungkap dia.

Dwi menjelaskan tujuh nama menjadi kandidat Sekda Solo dari ASN lingkungan Pemkot Solo sesuai syarat yang berlaku. Mereka terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah dan staf ahli Wali Kota Solo.

Ada sekitar tujuh ASN potensial bakal calon Sekda Solo, adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono.

Berikutnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki, dan Staf Ahli Wali Kota Solo Heri Mul.

Dwi menambahkan pasangan Sekda memiliki peran penting di Kota Solo dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dukungan untuk tugas pasangan yang menjadi Sekda Solo, dan aktif pada kegiatan kemasyarakatan di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya