Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Gibran Ngaku Tak Kenal 2 Anak Muda Solo Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

Wahyu Prakoso  /  Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan banyak tawaran dari cawapres, gubernur, dan wali kota di Pemilu 2024. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tak kenal dengan dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A.

“Gak tahu, golekono wae, saya malah belum kenal orangnya,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023) siang.

Advertisement

Ditanya wartawan mengenai kedua anak muda Solo yang menggugat batas usia melalui Mahkamah Konstitusi mengidolakan Gibran karena capaian yang positif selama menjadi Wali Kota Solo, Gibran menjelaskan capaian menjadi Wali Kota Solo biar dinilai warga.

“Ya sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan dan kemajuan Kota Solo dikembalikan ke warga, yang menilai warga,” ungkapnya.

Advertisement

“Ya sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan dan kemajuan Kota Solo dikembalikan ke warga, yang menilai warga,” ungkapnya.

Gibran mengatakan santai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dengan kata lain, Gibran (36 tahun) dapat maju di Pilpres 2024, usai belakangan jadi kandidat kuat cawapres Prabowo.

Saya santai saja, jangan fokus ke saya. Tadi saya sebutkan bupati-bupati wali kota usia muda banyak banget. Saya santai menyelesaikan kerjaan,” jelasnya.

Advertisement

Selanjutnya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Profil Almas Tsaqibirru Re A, menjadi buruan, setelah gugatan soal usia capres-cawapres dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (16/10/2023). Almas kini sudah lulus S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (17/10/2023), Almas merupakan anak pertama dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Almas lahir di Solo pada 16 Mei 2000. Profil Almas masuk menjadi mahasiswa Unsa pada 2019 dan menyelesaikan studi S1 selama delapan semester atau empat tahun.

Advertisement

Menariknya, adik Almas, Arkaan Wahyu Re A, mahasiswa Ilmu Hukum UNS Solo juga turut mengajukan gugatan Pasal 169 huruf q ke MK. Namun, gugatannya kandas seperti gugatan lainnya soal persyaratan usia capres-cawapres. Profil Almas kini tinggal di Jl. Awan RT 001/RW 022 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.

Profil lain dari Almas, yakni usia Almas dan Arkaan hanya terpaut dua tahun, tepatnya Arkaan lahir pada 26 Desember 2002 dan masih menempuh kuliah di FH UNS Solo.

Kedua kakak beradik itu kemudian menyerahkan kuasa ke advokat Solo, Arif Sahudi. Kepada wartawan, Arif menjelaskan permohonan judicial review atau JR Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI.

Advertisement

Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif