SOLOPOS.COM - Foto tangkapan layar warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo menggelar konferensi pers seusai putusan perkara class action melawan PT RUM disampaikan PN Sukoharjo, Kamis (7/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sarmi tak mampu membendung emosi. Tangisnya pecah begitu Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memutuskan menolak gugatan warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).

Selaku warga Desa Gupit, Sarmi, putus asa. Lantaran penderitaannya selama ini seolah tak didengar pihak mana pun. Ia mengaku kaget dengan keputusan hakim atas gugatan perwakilan kelompok itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saya sangat-sangat kecewa dan benar-benar sangat menderita. Saya menjerit dan menangis setiap saat, tidak ada yang mendengar nasib saya bagaimana. Tolong kami. Saya harus membuktikan bagaimana lagi, bapak hakim sudah tahu sedekat apa rumah saya dengan PT RUM,” ungkap Sarmi terbata-bata menahan isak tangis dalam jumpa pers via Zoom, Kamis (7/12/2023).

Ia kecewa dengan sikap hakim yang tak mendengar dan memahami penderitaannya dan warga Desa Gupit lain atas pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT RUM. “Berapa banyak kerugian dan penderitaan akibat bau busuk. Kenapa tidak ada yang peduli dengan kami yang menderita ini,” imbuh Sarmi putus asa.

Warga lain, Slamet Riyanto atau yang dikenal dengan nama Abdullah, 51, turut mengungkapkan keprihatinannya atas putusan tersebut. Kendati demikian ia meminta warga tetap bersabar meski tak sedikit yang telah putus asa dengan perkara yang telah berlangsung selama 9 bulan itu.

“Kebenaran tidak selamanya akan menang. Tetapi kita berdoa banding kita akan menang. Kita yakin kebenaran suatu saat akan menang. Kezaliman saat ini bertahun-tahun dari Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar juga merasakan. Sabar, terus berjuang,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis menolak class action yang diajukan warga Gupit terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Amar putusan atas perkara tersebut disampaikan dalam online dengan putusan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Menyikapi putusan gugatan class action tersebut, warga Gupit menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut Koordinator Tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), Nico Wauran, mengaku belum mendapat informasi secara menyeluruh apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara itu.

Warga Dikenakan Biaya Perkara Rp1,4 juta

Dalam konferensi pers tersebut dibacakan amar putusan perkara itu. Di antaranya hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, termasuk menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.

Hakim juga menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.434.000. Meskipun dokumen lengkap, putusan belum dapat diakses. Amar putusan tersebut telah diunggah pada platform E-Court sekitar pukul 10.00 WIB.

Nico mengatakan keputusan PN Sukoharjo tersebut mengecewakan. Lantaran hakim seolah tak melihat fakta persidangan yang memaparkan bukti pencemaran udara dan air yang dilakukan PT RUM yang juga menjadi tuntutan para warga.

Padahal  dalam perkara ini Sumbu telah menyerahkan sedikitnya 106 bukti surat dan menghadirkan 4 saksi fakta, sekaligus 4 saksi ahli untuk membuktikan PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan.

“Saat melihat putusan kami kaget dan kecewa. Kok bisa hakim PN Sukoharjo membuat keputusan seperti itu. Padahal dalam proses pemeriksaan fakta persidangan menunjukkan PT RUM mencemarkan udara dan air serta menyebabkan warga sakit. Kehadiran PT RUM telah menghilangkan ketenangan warga sukoharjo,” ungkap Nico dalam konferensi pers yang diikuti Solopos.com melalui Zoom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya